Jakarta, restorasihukum.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir melontarkan peringatan keras kepada jajaran pemerintah daerah (Pemda) agar tidak merancang aturan yang justru mencekik masyarakat. Setiap regulasi daerah dituntut untuk mempermudah akses pelayanan publik dan menghentikan rantai birokrasi yang berbelit-belit.
Instruksi tajam tersebut ditegaskan Tomsi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Sinergi Hukum Pusat dan Daerah di Swiss-Belin Kemayoran, Jakarta, pada Kamis (22/10/2026). Ia mendesak para pengampu biro hukum daerah untuk tidak sekadar berlindung di balik tameng legalitas administratif, melainkan wajib memiliki kepekaan sosial guna merombak sistem perizinan agar berjalan paralel, cepat, dan efisien.
Lebih jauh, Tomsi menyentil keras ambisi daerah dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara drastis. Ia mewanti-wanti Pemda agar tidak menerbitkan kebijakan tarif yang mengabaikan realita ekonomi warga. Segala bentuk penyesuaian yang telah lama mandek wajib dieksekusi secara bertahap agar tidak memicu gejolak penolakan di akar rumput.
Untuk membendung lahirnya produk hukum yang merugikan publik maupun keuangan negara, Kemendagri menginstruksikan pembentukan jalur komunikasi taktis dan intensif antara pusat dan daerah. Aparatur daerah dilarang keras mengesahkan aturan yang masih meragukan dan diwajibkan melibatkan ahli kompeten guna mencegah potensi jerat hukum bagi institusi. Forum strategis ini turut dikawal oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dan Pelaksana Tugas Kepala BSKDN Raden Gani Muhamad. (Red)















