Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM pada 2018 hingga 2026.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan pada Rabu (23/9/2026) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Dua saksi yang diperiksa yakni FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW selaku Dewan Komisaris PT PMM.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (Red)













