Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Saksi yang diperiksa yakni AC selaku Kepala Teknik Tambang PT CNI.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (Red)













