Jakarta, restorasihukuym.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Dua saksi yang diperiksa yakni RSH dari PT NGS dan MIR dari Yayasan AMG.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (Red)










