Kejari Kota Tangerang Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja dari Ratusan Perkara Tindak Pidana

0
7

Tangerang, restorasihukum.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengeksekusi pemusnahan barang bukti yang berasal dari 210 perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Pemusnahan skala besar ini dilangsungkan pada Selasa (13/10/2026) sebagai wujud ketegasan penegakan dan kepastian hukum.

Tumpukan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sepanjang periode November 2025 hingga September 2026. Dari total 210 perkara tersebut, dominasi kejahatan berasal dari 150 perkara tindak pidana narkotika, disusul 60 perkara nonnarkotika.

Tindak pidana nonnarkotika mencakup rentetan kasus kejahatan serius, mulai dari kejahatan perlindungan anak, perdagangan manusia, pekerja migran ilegal, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, hingga pelanggaran di bidang kesehatan.

Dalam eksekusi ini, Kejari Kota Tangerang memusnahkan puluhan kilogram narkotika bernilai tinggi yang siap edar. Barang haram yang dihancurkan secara masal tersebut meliputi sabu seberat 69,6 kilogram, ganja seberat 56,8 kilogram, bubuk ketamine mencapai 15,2 kilogram, serta etomidate seberat 2,1 kilogram. Petugas juga menyapu bersih ekstasi seberat 993 gram, ganja sintetis seberat 115 gram, 4.883 buah cartridge vape dan pod, hingga belasan ribu butir obat terlarang yang mencakup Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, serta pil campuran.

Selain narkotika, instrumen dan alat kejahatan lainnya turut dibumihanguskan. Bukti pidana tersebut mencakup dua pucuk senjata api rakitan dan mainan, lima buah senjata tajam jenis celurit, 62 buah kunci T beserta kunci master, serta 29 unit timbangan elektrik. Turut dihancurkan pula tujuh buah alat hisap sabu, 80 unit telepon seluler, beserta ribuan barang bukti pendukung lainnya seperti pakaian, koper, dan perlengkapan kejahatan.

Tidak berhenti di situ, Kejari Kota Tangerang juga mengeksekusi benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Benda sitaan ini didominasi oleh produk kesehatan ilegal, di antaranya puluhan ribu ampul kosong maupun ampul berisi zat medis, ribuan strip obat keras jenis Lexotan, Rohipnol, Gestanon, dan Mogadon, serta 7.200 unit kosmetik krim wajah tanpa izin edar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan bahwa eksekusi pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas penegakan hukum. Langkah taktis ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan barang bukti sekaligus wujud akuntabilitas institusi.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat dalam pengelolaan dan penyelesaian barang bukti perkara,” tegas Pradhana.

 

Kejari Kota Tangerang memastikan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum di wilayahnya secara profesional, berintegritas, dan transparan demi memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here