Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI 2025

0
98

Jakarta, restorasihukum.com – Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menghadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 yang diselenggarakan di Jakarta.

Kegiatan tahunan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto. Tahun ini merupakan pelaksanaan Rapat Pleno Kamar ke-14, sekaligus tahun kedua bagi Prof. Sunarto memimpin forum strategis tersebut sebagai Ketua Mahkamah Agung.

Rapat Pleno Kamar merupakan forum internal tertinggi di lingkungan Mahkamah Agung yang mempertemukan seluruh pimpinan kamar untuk mengkaji isu-isu strategis terkait pelaksanaan fungsi peradilan serta arah pembaruan hukum nasional.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh aparatur peradilan selama tahun 2025 dalam melaksanakan program kerja sesuai Cetak Biru Pembaruan Peradilan (Judicial Reform Blueprint). Program tersebut menjadi landasan untuk mewujudkan visi lembaga peradilan, yaitu “Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.”

Pada kegiatan tersebut, Dirjen Badilum Bambang Myanto terlibat aktif dalam Kamar Pembinaan, yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Maarif, Ph.D., didampingi Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto. Kamar ini berfokus pada pembahasan strategi peningkatan integritas, kompetensi, dan profesionalisme hakim serta aparatur peradilan di seluruh Indonesia.

Pembahasan tersebut selaras dengan tugas dan fungsi Ditjen Badilum dalam melakukan pembinaan di lingkungan peradilan umum, baik di tingkat pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri, termasuk peningkatan kapasitas aparatur peradilan di bawahnya.

Selama kegiatan berlangsung, Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto bersama Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, turut meninjau jalannya diskusi di setiap kamar serta memantau hasil pembahasan.

Dalam arahannya, Prof. Sunarto menegaskan pentingnya pembaruan hukum yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Mengutip pandangan ahli hukum Roscoe Pound, ia menyampaikan bahwa, “The law must be stable, but it must not stand still.”

“Pembaruan hukum bukan semata mengganti peraturan lama dengan yang baru, tetapi juga menyesuaikan nilai, asas, dan semangat hukum agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Sunarto menutup arahannya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here