MALANG, restorasihukum.com – Arogan! Wisata Edukasi Pari Bendo di Desa Ketindan, Lawang, diduga nekat membuka pintu untuk umum dan memungut tiket Rp 25.000 saat proyek pelebaran pintu masuk utara masih berantakan dan berbahaya.
Bukti struk resmi tertanggal 15 Mei 2026 pukul 08:21 WIB menunjukkan pengelola sudah menarik uang dari pengunjung dengan item “Tiket Masuk Weekend”. Transaksi dilakukan di “Kasir Loket 2”.
Ironisnya, hanya 3 menit sebelumnya, kondisi gapura utama masih seperti proyek liar. Foto lokasi pukul 08:18 WIB memperlihatkan papan “SEDANG ADA PEKERJAAN” berdiri tegak, tumpukan tanah urug menggunung, dan alat berat belum disingkirkan. Pengunjung dibiarkan masuk ke area rawan kecelakaan.
Nyawa Taruhan Demi Cuan?
Pembukaan lokasi konstruksi untuk umum adalah pelanggaran fatal Permen PUPR No. 14/2017. Aturan itu jelas: area kerja wajib steril. Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Pengelola, kepala desa, atau Dinas Pariwisata yang tutup mata?
Diduga Usaha Ilegal, PAD Hilang
Hingga kini, Pari Bendo tidak ditemukan dalam daftar resmi objek wisata Kab. Malang. Jika benar beroperasi tanpa izin usaha pariwisata sesuai *UU No. 10/2009*, maka pungutan tiket Rp 25.000 ini adalah pungli terselubung. Uang masuk ke kantong pribadi, sementara PAD Kab. Malang diduga dirugikan puluhan juta rupiah.
Proyek Dana Desa Tanpa Transparansi
Pelebaran pintu masuk utara disebut-sebut sebagai proyek baru. Namun tidak ada papan proyek di lokasi. Publik berhak tahu: anggarannya berapa? Sumber dananya dari mana? Siapa kontraktornya? Jangan-jangan ini proyek siluman yang dibuat hanya untuk mempercantik akses wisata ilegal.
Diamnya Dinas Pariwisata dan Pemdes Ketindan patut dipertanyakan. Apakah ada pembiaran, atau justru ada main mata?
Hingga berita ini naik, pengelola Pari Bendo bungkam. Restorasi Hukum membuka ruang hak jawab 2×24 jam. (Red/tim)













