MALANG, restorasihukum.com – Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari diduga mengedarkan produk susu pasteurisasi ke publik tanpa izin edar BPOM, bertolak belakang dengan pernyataan resmi yang menyebut produk hanya untuk edukasi dan belum dipasarkan komersial. Dugaan ini diperkuat bukti struk, kemasan produk, dan temuan biaya service fee yang tidak diinformasikan di awal.
Bukti yang diperoleh redaksi menunjukkan transaksi pembelian “Susu Sapi” senilai Rp 5.000 di *Arjuno Cafe & Resto*, Toyomarto, Singosari, pada 10 Mei 2026 pukul 16.12 WIB. Dalam struk transaksi No. 3434, tercantum pula pungutan “Service 1.000”.
Hanya 12 menit setelah transaksi, produk fisik ditemukan dengan label “Arjuno Milk Susu Pasteurisasi BBIB SINGOSARI” rasa melon. Pada kemasan tidak tercantum nomor izin edar BPOM, nomor P-IRT, maupun keterangan produsen selain nama instansi dan nomor kontak 0856-0770-3338.
Bertolak Belakang dengan Surat Resmi
Dalam surat klarifikasi tertanggal sebelumnya, BBIB Singosari menyatakan kegiatan pengolahan susu hanya terbatas untuk edukasi pengunjung, sarana pembelajaran, dan uji coba internal. Pihaknya menegaskan “belum dipasarkan secara komersial luas” dan “sedang melaksanakan proses pemenuhan ketentuan perizinan dan administrasi, termasuk perizinan BPOM.”
Fakta penjualan eceran ke konsumen umum menunjukkan adanya inkonsistensi antara pernyataan resmi dan praktik di lapangan.
Dugaan Pelanggaran Dua Undang-Undang
1. UU Pangan No. 18/2012 Pasal 91
Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib memiliki izin edar. Peredaran produk tanpa izin edar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
2. UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 Pasal 8 ayat (1) huruf f
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan janji dan informasi yang disampaikan. Pungutan service fee Rp 1.000 yang muncul tiba-tiba di struk tanpa pemberitahuan di menu berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Service fee sebesar Rp 1.000 untuk produk Rp 5.000 berarti 20% dari harga jual. Besaran ini tidak umum untuk usaha UMKM dan tidak sesuai standar transparansi harga yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Belum Ada Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BBIB Singosari “Akbar” belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirim redaksi terkait status izin edar Arjuno Milk dan dasar hukum penjualan komersial tersebut. (Diduga blokir nomer Redaksi Media Restorasi Hukum) Upaya konfirmasi juga akan dilayangkan ke BPOM Malang, Dinas Kesehatan Kab. Malang, dan Kementerian Pertanian.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan soal kepatuhan Badan Layanan Umum dalam menjalankan kegiatan penunjang layanan. Status BLU yang diberikan untuk optimalisasi layanan publik tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial yang melanggar peraturan perundang-undangan. (Red/tim)














