Aceh, restorasihukum.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep N. Mulyana, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya dan arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam seminar nasional bertema “Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System” yang digelar di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dalam presentasinya, JAM-Pidum menegaskan bahwa revisi KUHAP merupakan langkah strategis Indonesia untuk membangun sistem peradilan pidana yang terpadu, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pembaruan ini juga harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Beberapa hal penting yang dijelaskan JAM-Pidum antara lain:
- Proses Peradilan Menurut KUHP 2023: KUHP terbaru menegaskan fungsi penuntutan yang dimulai sejak penyidikan dan menggarisbawahi perlunya koordinasi antar lembaga negara serta mekanisme check and balances dalam sistem peradilan.
- Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum: Berdasarkan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat 7 hari sejak surat perintah penyidikan diterbitkan, guna memastikan koordinasi sejak awal penyidikan.
- Peran Jaksa Peneliti (P-16): Jaksa peneliti bertugas mengikuti perkembangan penyidikan, memeriksa berkas perkara, serta memberi arahan kepada penyidik agar penyidikan berjalan sesuai ketentuan KUHAP, sekaligus berfungsi sebagai kontrol internal.
- Aturan Pengecualian dan Bukti Ilegal: Bukti yang diperoleh secara melanggar hukum atau hak asasi manusia tidak dapat diterima dalam persidangan. Bukti turunan dari bukti ilegal juga tidak sah. KUHP 2023 Pasal 278 mengatur sanksi pidana bagi aparat yang memalsukan atau memanipulasi alat bukti.
- Urgensi Pembaruan KUHAP: Perubahan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, manfaat hukum, serta perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban, sekaligus mencerminkan nilai-nilai sosial yang berkembang, konvensi internasional, perkembangan sistem ketatanegaraan, dan kemajuan teknologi.
- Ketentuan Umum RUU KUHAP 2025:
- Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon): Hakim dapat menangguhkan atau tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan keadilan.
- Keadilan Restoratif: RUU mengatur mekanisme yang melibatkan semua pihak terkait untuk mengembalikan kondisi semula pasca-kejahatan.
- Perlindungan bagi Saksi, Pelapor, dan Korban: RUU mengatur hak perlindungan tanpa batas waktu yang dapat diberikan oleh lembaga berwenang pada semua pihak yang terkait dalam proses pemeriksaan.
- Hak-hak Spesifik: RUU mengatur perlindungan khusus bagi tersangka, terdakwa, saksi, korban, serta kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia, termasuk pertimbangan tidak menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa yang berusia di atas 75 tahun.
- Tawaran Jaksa bagi Saksi Mahkota: Penuntut umum dapat menawarkan tersangka dengan peran paling ringan untuk menjadi saksi mahkota, yang jika diterima dapat mengurangi tuntutan pidana.
Seperti pesan dari Jaksa Agung, seluruh pihak diharapkan memberikan kontribusi konstruktif dalam pembahasan RUU KUHAP agar tercipta supremasi hukum acara pidana yang sesuai kebutuhan masyarakat dan negara. (Red)












