Ngaku Belum Komersial, BBIB Singosari Ketahuan Jual Susu Pasteurisasi di Kafe

0
35

Malang, restorasihukum.com – Pernyataan resmi Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari soal status produk susu bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Instansi di bawah Kementerian Pertanian itu ketahuan menjual susu pasteurisasi bermerek Arjuno Milk kepada publik, meski sebelumnya menyebut produk tersebut hanya untuk kegiatan edukasi dan belum dipasarkan komersial.

Bukti transaksi didapat dari struk Arjuno Cafe & Resto di Toyomarto, Singosari, tertanggal 10 Mei 2026. Dalam struk tersebut tercantum pembelian “Susu Sapi” senilai Rp 5.000 dengan nomor transaksi 3434. Waktu transaksi hanya berselang 12 menit dari foto kemasan produk yang bertuliskan “Arjuno Milk Susu Pasteurisasi BBIB SINGOSARI” rasa melon.

Sebelumnya, BBIB Singosari dalam surat resminya menyatakan kegiatan pengolahan susu hanya terbatas untuk edukasi pengunjung, sarana pembelajaran, dan uji coba internal. Pihaknya juga menegaskan “belum dipasarkan secara komersial luas” dan masih dalam proses pemenuhan perizinan BPOM.

Namun pada kemasan yang beredar di lapangan, tidak ditemukan nomor izin edar BPOM maupun P-IRT. Label hanya mencantumkan “Tanpa Pengawet” dan nomor kontak 0856-0770-3338.

Ketentuan Pasal 91 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mewajibkan setiap pangan olahan yang diedarkan memiliki izin edar. Tanpa izin, produk tidak boleh dijual kepada konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BBIB Singosari belum memberikan klarifikasi terkait status izin edar dan dasar hukum penjualan komersial produk Arjuno Milk. Konfirmasi juga akan dilayangkan ke BPOM Malang dan Kementerian Pertanian.

Media Restorasi Hukum akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here