Raha, restorasihukum.com – Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Muna Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggagalkan peredaran narkotika lintas Kabupaten. Kini yang menjadi sasaran polisi adalah inisial ST (36) warga Kendari Barat. ST diamankan saat berada dalam kapal cepat pelabuhan Kota Raha yang hendak melakukan transaksi, Sabtu pekan lalu.
Saat itu pelaku pagi harinya dari Kendari menuju Baubau untuk mengantarkan paket haram tersebut. Namun setelah tiba di Baubau, orang yang dituju tak kunjung datang menjemput. Sehingga, ST mengikuti kapal kembali ke Kendari. Naas, saat kapal baru sandar di Pelabuhan Raha, ST keburu diciduk polisi.
Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa dua paket kecil yang didalamnya terdapat 10 gram sabu dan 16,26 gram dengan total bruto 21,32 gram.
Kapolres Muna, AKBP Debby Nugroho membeberkan, pelaku ST alias PG tak berkutik saat dibekuk didalam kapal expres cantika 168. ST yang berprofesi sebagai tukang ojek iini diringkus aparat berdasarkan informasi, kalau ST tengah itu akan mengantar barang ke pelabuhan dermaga Bau bau. namun sampai dilokasi, paket itu tak kunjung diambil sehingga pelaku balik kembali.
Didalam kapal, ST yang saat itu duduk di ruang VIP salah satu kapal cepat, akhirnya dibekuk Satres Narkoba Polres Muna tanpa perlawanan.
“Ditubuh pelaku kita ketemukan barang bukti dua paket kecil dililit isolasi, yang isinya masing masing paket berisi 16 sachet kristal bening dengan berat 10 gram dan satunya berisi 10 paket dengan berat 11,32 gram, jadi total keseluruhan adalah 21,32 gram sabu,”kata Kapolrres dalam jumpa persnya yang diamini Kasat Narkoba, Iptu Hamka, pagi ini, Senin (4/11/2019).
Menurut kesaksian pelaku, kata Kaolres bahwa barang yang dibawanya terssangka didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal dan biasa dipanggil Bos Sayur, dengan cara sistem menempel. Adapun prosesnya adalah Bos sayur mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram itu ditempat yang sudah di tentukan dan dikemas didalam kantung plastik.
“Setelah memperoleh barang itu, ST kembali diarahkan oleh Bos Sayur untuk mengantarkan paket ke pelabuhan dermaga kota Bau bau kepada seseorang yang ia tidak kenal. dengan iming iming jika pelaku berhasil, maka ia akan diberi upah sebesar Rp. 5.000.000,”ungkapnya.
Adapun pasal dikenakan adalah lanjut Kapolres bahwa karena masuk dalam kategori menguasai atau memiliki, maka ntuk pasal yang disangkakan yakni pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. (Uya))










