HEBOH! AMDK AQuesto Expired Setahun Lebih Masih Beredar di Ngasem Ngajum, Warga Terancam

0
85

MALANG, RESTORASI HUKUM – Temuan mengejutkan di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Tim Investigasi Media Nasional Restorasi Hukum menemukan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk *AQuesto 120 ml* yang sudah *expired setahun lebih* namun masih beredar di pasaran.

Produk tersebut ditemukan pada *Sabtu, 19 September 2026 pukul 07.07 WIB* di *Jl. Raya Gunung Kawi, Desa Ngasem, Kec. Ngajum, Kab. Malang*. Satu dus AQuesto dalam kondisi terbuka ditemukan di lokasi.

Awalnya, produk terlihat normal dengan label lengkap: BPOM RI MD 123782000901105, logo SNI, dan logo Halal, diproduksi oleh *UD NEW JAVA, Pasuruan 67162 – Jatim*.

Namun kejanggalan muncul saat diperiksa detail tutup cup-nya.

*Hasil Investigasi:*
Pada tutup cup tertera cetakan hitam yang buram:
*E2 / ED 280825*

Artinya, produk tersebut *Baik digunakan sebelum 28 Agustus 2025*. Sementara temuan dilakukan pada *19 September 2026*, atau *sudah lewat 1 tahun 22 hari dari tanggal kadaluarsa*.

> “Ini sangat berbahaya. AMDK adalah pangan risiko tinggi. Jika sudah expired setahun, kualitas air dan kemasan plastiknya sudah tidak aman, bisa memicu bakteri dan pelepasan zat kimia,” ujar *Rudik Hartono, S.H., M.H., Pimred Restorasi Hukum*, Sabtu (20/9/2026).

*Dua Pelanggaran Berat:*

1.  *Tanpa Tanggal Jelas:* Pada foto awal, tanggal ED tidak terbaca sama sekali, hanya cetakan samar. Ini melanggar kewajiban pencantuman label pangan.
2.  *Menjual Barang Kadaluarsa:* Sesuai *UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf g*, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau sudah kadaluarsa. Ancamannya *pidana 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar*.

Selain itu, juga melanggar *UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 142*.

*Tuntutan:*

Tim RH mendesak *Balai Besar POM Surabaya, Dinas Kesehatan Kab. Malang, dan Disperindag Kab. Malang* untuk segera turun sidak ke Ngasem dan menarik semua AMDK AQuesto dengan ED 28-08-25 dari peredaran.

“Kami sudah kantongi barang bukti fisik dan foto dengan timestamp GPS. Kami akan laporkan resmi ke BPOM hari Senin. Ini soal nyawa warga,” tegas Rudik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak toko di Ngasem dan Distributor UD New Java Pasuruan belum memberikan konfirmasi.

*[TIM-RED]*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here