Konferensi Pers Bareskrim 3 November 2026 Malam | Tiga Tersangka LSP, ASN, EH Ditahan | Diduga Sadap Tanpa Prosedur 2025-2026
JAKARTA, RESTORASI HUKUM – Mabes Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal sistem Lawful Interception.
Pengumuman disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri *Komjen Pol Asep Safrudin* dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep di hadapan awak media.
Tiga tersangka tersebut adalah:
1. LSP – Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Mantan Kapolri / Kepala Staf Kepresidenan
2. ASN – Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution
3. EH – Irjen Pol Eko Hadi Santoso
Satu orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
DUGAAN SADAP PRESIDEN & HAPUS JEJAK DIGITAL
Kabareskrim mengungkap, penyidikan berawal dari dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sistem tersebut dimasuki tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah.
Yang menggemparkan, salah satu nomor yang diduga dimasukkan ke dalam sistem adalah nomor telepon *Presiden RI Prabowo Subianto*.
“Terhadap para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” jelas Asep.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya perintah penghapusan berkas hasil penyadapan (log file) pada Oktober 2026 untuk menghilangkan barang bukti. Perkara ini dilaporkan secara resmi pada 30 Oktober 2026.
Dari penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, dan 4 unit flashdisk. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
KAPOLRI: BERSIH KE DALAM
Kadiv Humas Polri *Irjen Pol Johnny Eddizon Isir* menegaskan, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
“Langkah tersebut sejalan dengan program Kapolri, yakni bersih ke dalam. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dimulai dari institusi kepolisian yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” kata Johnny.
KLARIFIKASI ISU PENANGKAPAN OLEH KEJAGUNG HOAKS
Sebelumnya beredar isu di media sosial bahwa Kejagung menangkap Kapolri. Isu tersebut dipastikan hoaks. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan Kejaksaan tidak pernah melakukan penangkapan terhadap pejabat tinggi Polri.
Restorasi Hukum menegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Kebenaran materiil akan diuji di pengadilan. (Red)












