Jemput Anak Habis Renang Dipungut Biaya Masuk Juga

0
1611

Malang, restorasihukum.com – Destinasi wisata permandian Pari Bendo yang ada di Desa Ketindan Kecamatan Lawang Kabupaten Malang yang baru di buka dengan pemandangan alam nuansa pedesaan dan hamparan padi yang menghijau berhasil menarik perhatian pengunjung lokal. Alhasil dalam waktu singkat banyak pengunjung yang berbondong bondong datang kesana untuk berenang dan menikmati pemandangan alam.

Tapi sangat di sayangkan hal tersebut tidak di imbangi dengan pelayanan yang memuaskan dari karyawan permandian Pari Bendo. Hal tersebut di ungkapkan salah seorang pegunjung yang kecewa akan pelayanan pihak pengelola wanah wisata Pari Bendo, sebut saja Pak Kusbianto yang merasa aneh akan perilaku petugas karcis yang memungut biaya pada penjemput anak yang habis berenang dengan tarif yang sama seperti pengunjung pada umumnya.

” Anak saya berenang di situ sudah dari siang hari dan membayar sesuai tarif karcis yang tertera, saat sore hari karena hujan, saya berinisiatif menjemput anak saya, kemudian saya minta ijin kepada petugas, hanya ingin menjemput sebentar saja, nggak sampai 3 (tiga) menit saja, dengan nada yang tidak mengenakkan petugas kok meminta saya harus bayar sesuai dengan tiket masuk, “ya harus bayar Pak walaupun cuma sebentar menjemput anak.” Ungkap pak Kusbianto menirukan sang petugas karcis.

Masih kata pak Kusbianto meneruskan kekecewaan akan pelayanan dalam wanah wisata tersebut, “Saya sangat kecewa dengan pelayanan tersebut , walau sudah saya katakan rumah saya dekat dari permandian dan termasuk warga sekitar permandian pari Bendo. oke saya pun membayar karcis yang tidak seberapa bagi saya , tapi bukan itu yang menjadi persoallan , saya warga sekitar masak hanya menjemput sebentar harus di kenakan tarif, apa saya harus teriak memanggil anak saya suruh pulang padahal jarak lumayan jauh, dan di sana nggak ada pengeras suara.” Ungkapnya dengan rasa kecewa.

Kusbianto juga menyampaikan jika karyawan lewat di desanya bagaimana apa harus di pungut biaya juga, ” Bagaimana dengan pemilik wisata dan karyawan yang tiap hari melewati jalan didesa saya, apa harus saya kenakan tarif juga.” Ungkapnya dengan kesal.

Dengan adanya pemberitaan ini masyarakat beliau berharap pemilik wisata mau memperhatikan keluhan tersebut, bagaimana pun pelayanan harus di utamakan apalagi dengan masyarakat sekitar, agar tidak timbul gejolak yang bisa merugikan pihak pengelola wanah wisata tersebut.

Untuk keseimbangan dalam pemberitaan redaksi restorasihukum.com memerintahkan anggotanya untuk konfirmasi kebenaran akan informasi tersebut kepada pihak pengelola, namun hingga berita ini diterbitkan pengelola belum bisa untuk dikonfirmasi. (red/hr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here