BADIKLAT KEJAKSAAN RI GAGAS “ASCCC” SISTEM COMMAND CENTER BERBASIS AI UNTUK KUATKAN SDM PENEGAK HUKUM

0
63

JAKARTA, Media Restorasi Hukum – Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia meluncurkan gagasan besar untuk transformasi internal. Melalui Kapusdiklat Manajemen Kepemimpinan, Badiklat Kejaksaan RI menggagas *Adhyaksa Smart Cognitive Command Center (ASCCC)*, sebuah sistem berbasis Artificial Intelligence yang dirancang untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia dan pengambilan keputusan di lingkungan Kejaksaan.

Gagasan ini disampaikan oleh *Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H.* selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Badiklat Kejaksaan RI, saat mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat I Tahun 2026. Siaran Pers resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR – 296/052/K.3/Kph.3/08/2026, Jumat 29 Agustus 2026, menyebut ASCCC sebagai inovasi strategis menjawab tantangan penegakan hukum di era digital.

“Sebagai institusi yang memegang peran penting dalam penegakan hukum, Kejaksaan membutuhkan aparatur yang tidak hanya menguasai kompetensi teknis, tetapi juga mampu memahami perkembangan lingkungan secara strategis, mengoptimalkan teknologi, serta mengambil keputusan berdasarkan data dan informasi valid,” ujar Dr. Teuku Rachman.

Integrasi Data, Pembelajaran, dan AI

Menurut Kapusdiklat Mapim, ASCCC tidak sekadar berfungsi sebagai pusat penyimpanan data. Sistem ini dirancang mengintegrasikan tiga unsur utama: `pembelajaran`, `human capital value chain`, dan `One Data Human Capital` dengan `intelligence layer` berbasis AI.

Integrasi tersebut diharapkan menghasilkan _insight_ dan rekomendasi strategis yang dapat menjadi bahan pertimbangan pimpinan Kejaksaan dalam merumuskan kebijakan. Dengan pendekatan ini, ASCCC diarahkan untuk menghasilkan _outcome_ dan _impact_ yang terukur melalui simulasi kebijakan serta rekomendasi berbasis data.

“Melalui pendekatan ini, kami berharap ASCCC dapat memperkuat penerapan _evidence-based policy_ dalam proses pengambilan keputusan pimpinan Kejaksaan, sekaligus mendorong terbentuknya _national legal learning ecosystem_,” tambahnya.

Dibangun Bertahap dalam 4 Fase

Penerapan ASCCC dirancang melalui beberapa tahapan. Tahap awal adalah _foundation phase_ yang mencakup penyusunan kajian, blueprint, dan road map. Tahap selanjutnya _intelligence phase_ dengan pengembangan prototipe serta penguatan regulasi dan tata kelola.

Dua fase berikutnya adalah _predictive phase_ dan _cognitive phase_. Pada fase akhir, ASCCC diharapkan mampu mendorong terbentuknya organisasi pembelajar di lingkungan Kejaksaan yang dapat mengembangkan kompetensi, mendistribusikan pengetahuan, dan menjalankan proses pembelajaran berkelanjutan sesuai kebutuhan organisasi.

Dapat Dukungan Pimpinan Lembaga Negara

Gagasan proyek perubahan ini mendapat dukungan luas dari berbagai tokoh nasional. Dukungan datang dari Jaksa Agung *ST Burhanuddin*, Jaksa Agung Muda Pembinaan *Hendro Dewanto*, Kepala Badiklat Kejaksaan RI *Harli Siregar*, Gubernur DKI Jakarta *Pramono Anung*, Brigjen Pol *Mahedi Surindra* dari STIK Lemdiklat Polri, hingga Anggota Komisi III DPR RI *M. Mangihut Sinaga*.

Dukungan juga datang dari akademisi dan kepala daerah. Di antaranya Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin *Prof. Hamzah H.*, Wakil Ketua KPK *Fitroh Rohcahyanto*, Gubernur Jawa Timur *Khofifah Indar Parawansa*, Menteri PAN-RB *Rini Widyantini*, Kepala LAN *Muhammad Taufiq*, serta Deputi Bidang Polhukam Bappenas *Erwin Dimas*.

Dukungan lintas lembaga ini menunjukkan bahwa ASCCC tidak hanya diproyeksikan untuk kebutuhan internal Badiklat Kejaksaan. Lebih jauh, proyek ini dinilai berpotensi memperkuat ekosistem pembelajaran dan pengembangan kompetensi hukum secara luas.

Menuju Kejaksaan yang Adaptif dan Cerdas

Ke depan, ASCCC diharapkan menjadi salah satu fondasi transformasi Badiklat Kejaksaan RI menuju institusi pembelajaran yang lebih adaptif, cerdas, kolaboratif, sekaligus responsif terhadap kebutuhan kompetensi di masa mendatang.

Dengan penguatan kompetensi, pemanfaatan teknologi, dan pembangunan kolaborasi lintas institusi, Kejaksaan berharap dapat semakin siap menghadapi kompleksitas tindak pidana, khususnya korupsi, dan tuntutan penegakan hukum yang semakin dinamis.

*Pewarta: Tim Redaksi Media Restorasi Hukum*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here