Media Restorasi Hukum Kirim Surat 11 Agustus 2026, Hingga Kini Belum Ada Jawaban Resmi Dari Perhutani
MALANG, Media Restorasi Hukum – Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak *KPH Malang Perum Perhutani* terkait surat konfirmasi yang dilayangkan *Media Restorasi Hukum*.
Surat dengan Nomor: *0316/VIII/26/MRH/Konf/2026* tertanggal *11 Agustus 2026* itu berisi 6 poin pertanyaan krusial terkait adanya kegiatan pembuatan akses jalan di lahan Perhutani untuk proyek peternakan ayam milik *PT Berdikari* di Desa Sumber Suko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
6 POIN YANG DITANYAKAN NAMUN TAK DIJAWAB
Dalam surat tersebut, MRH meminta klarifikasi KPH Malang terkait:
1. *Legalitas Pemanfaatan Lahan*: Apakah PT Berdikari telah mengantongi izin KSP atau IPPKH dari KPH Malang/KLHK
2. *Status Akses Jalan*: Apakah jalan tersebut eksisting atau jalan baru, dan apakah sesuai prosedur
3. *Dokumen Pendukung*: AMDAL/UKL-UPL, rekomendasi Desa Sumber Suko, analisis dampak lingkungan
4. *Luas dan Jangka Waktu*: Berapa luas lahan yang diajukan dan berapa lama jangka waktu kerjasamanya
5. *Pengawasan dan Kewajiban*: Mekanisme pengawasan limbah, reklamasi, dan CSR
6. *Tanggapan KPH*: Manfaat dan dampak proyek bagi masyarakat dan kelestarian hutan
Dalam surat itu MRH juga meminta jawaban tertulis paling lambat 3×24 jam sejak surat diterima.
DIAM = MENGGANTUNGKAN KEPASTIAN HUKUM
Sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban tertulis maupun konfirmasi lisan dari pihak Administratur KPH Malang Perum Perhutani di Jl. Dr. Cipto No.14, Rampal Celaket, Kota Malang.
Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan industri harus jelas legalitasnya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
CATATAN REDAKSI
Upaya konfirmasi telah dilakukan Media Restorasi Hukum sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang asas keberimbangan dan hak jawab.
Kami masih membuka ruang bagi KPH Malang Perum Perhutani untuk memberikan klarifikasi dan data resmi terkait persoalan ini.












