Jakarta, restorasihukum.com – Mahkamah Agung (MA) RI menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., dan Panitera PN Sibolga, Termaziduhu Waruwu, S.H.
Hal ini disampaikan Juru Bicara MA RI, Prof. Dr. KP.H. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Mahkamah Agung pada Senin (10/11/2025).
Prof. Yanto menjelaskan, seluruh pimpinan dan keluarga besar MA turut prihatin atas peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa Ketua MA RI telah memerintahkan Dirjen Badilum, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua PN Medan untuk mengambil langkah cepat dan tepat guna mengatasi dampak kebakaran rumah Hakim PN Medan.
Sementara itu, terkait kekerasan yang dialami Panitera PN Sibolga, Ketua MA RI memerintahkan Ketua PN Sibolga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk mencegah terulangnya insiden serupa, terutama terhadap petugas eksekusi.
Prof. Yanto menegaskan, MA RI akan selalu mendukung para hakim dan seluruh aparatur pengadilan yang menegakkan hukum dan keadilan di seluruh Indonesia.
“Segala bentuk intervensi judicial, contempt of court, maupun ancaman dan kekerasan fisik atau psikis terhadap aparatur pengadilan dikutuk tegas oleh Ketua dan seluruh pimpinan MA RI,” ujarnya.
Di akhir konferensi pers, Prof. Yanto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua MA, seluruh hakim, dan aparatur pengadilan yang telah memberikan dukungan moril maupun materiil kepada rekan kerja yang mengalami musibah.(Red)












