Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan rapor kinerja enam provinsi di Tanah Papua terkait progres penyusunan Rencana Anggaran dan Program (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Wamendagri Ribka mengungkapkan, berdasarkan evaluasi pemerintah pusat, sebagian besar pemerintah daerah di Papua masih menyelesaikan RAPBD dan RAP Otsus pada hari-hari terakhir menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025. Bahkan, sejumlah daerah tercatat belum menuntaskan penyusunan dokumen anggaran tersebut.
“Saya harap seluruh kepala daerah di Papua ke depan menyusun APBD dan RAP Otsus sesuai jadwal. Jangan menunggu akhir tahun sehingga dikerjakan secara terburu-buru,” ujar Ribka.
Wamendagri Ribka menjelaskan, KEPP OKP dibentuk untuk memastikan tata kelola dana Otsus berjalan efektif dan akuntabel. Saat ini, KEPP OKP telah bersinergi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PPN/Bappenas.
Menurutnya, kolaborasi tersebut akan berlanjut hingga pendampingan teknis di tingkat daerah guna memperkuat evaluasi dan mencegah keterlambatan penyusunan anggaran di masa mendatang.
“Tim ini akan melakukan pendampingan sampai ke tingkat teknis, sehingga ke depan tidak lagi terjadi keterlambatan seperti sekarang,” kata Ribka.
Ia juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2027, proses penyusunan RAPBD dan RAP Otsus akan dimulai sejak Maret dan dilakukan secara daring. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan dan pengelolaan dana Otsus Papua berbasis digital.
Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, lanjut Ribka, penyusunan RAPBD dan RAP Otsus akan terintegrasi melalui Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) Bappenas, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, serta Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kemenkeu. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta memberi perhatian serius terhadap proses penginputan data.
Berdasarkan rapor per 30 Desember 2025, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua telah berada pada tahap penyusunan RAP. Dua daerah, yakni Kabupaten Biak Numfor dan Kota Jayapura, bahkan telah menyelesaikan RAP final. Sementara itu, RAP Provinsi Papua telah diinput dan sedang dalam tahap evaluasi pemerintah pusat.
Di Provinsi Papua Barat, progres penyusunan RAP menjadi perhatian khusus. Dari delapan daerah, baru dua yang telah menyusun RAP, yakni Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Teluk Wondama. Enam daerah lainnya masih berada pada tahap penetapan KUA-PPAS.
Sementara di Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Asmat tercatat sebagai daerah pertama di Tanah Papua yang menyelesaikan finalisasi RAP dan penetapan APBD. Namun, RAP Provinsi Papua Selatan masih dalam tahap perbaikan, sedangkan Kabupaten Boven Digoel didorong untuk segera menginput RAP ke tingkat provinsi.
Untuk Provinsi Papua Tengah, dua kabupaten, yakni Puncak dan Paniai, telah menyelesaikan RAP final. Namun, tiga kabupaten lainnya Mimika, Dogiyai, dan Deiyai masih harus merampungkan KUA-PPAS. Adapun Kabupaten Puncak Jaya dan Intan Jaya masih berstatus draf dan perlu segera melanjutkan penyusunan RAP.
Di Provinsi Papua Pegunungan, RAP Otsus tingkat provinsi telah diinput untuk evaluasi pemerintah pusat. Sementara di tingkat kabupaten, RAP Otsus Kabupaten Tolikara masih berstatus draf sejak 4 Desember 2025. Tiga kabupaten lainnya, yakni Mamberamo Tengah, Yalimo, dan Nduga, juga diminta segera menuntaskan KUA-PPAS.
Adapun di Provinsi Papua Barat Daya, RAP provinsi telah berstatus final. Namun, tiga kabupaten Sorong, Maybrat, dan Tambrauw belum menyelesaikan KUA-PPAS sehingga belum dapat melanjutkan penyusunan RAP dan RAPBD 2026.(Red)











