Sidoarjo, restorasihukum.com – Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai tonggak penting dalam upaya Mahkamah Agung mengatasi disparitas pemidanaan yang tidak bertanggung jawab dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sejak diundangkan pada 24 Juli 2020, PERMA ini telah menjadi pedoman bagi hakim tipikor di seluruh Indonesia dalam menjatuhkan pidana secara proporsional dan konsisten.
Akhir ini sebelum diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) pada tanggal 2 Januari 2026, banyak pertanyaan fundamental muncul dari berbagai daerah tentang bagaimana status PERMA 1/2020? Apakah masih berlaku? Bagaimana hakim harus menyikapinya dalam pemeriksaan perkara tipikor?
Secara komprehensif status yuridis PERMA 1/2020 dalam konteks perubahan hukum materiil, serta memberikan pedoman praktis bagi hakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi di era KUHP Nasional
PERMA 1/2020 lahir dari keprihatinan terhadap fenomena disparitas pemidanaan dalam perkara tipikor. Penelitian MaPPI FH UI pada tahun 2017 terhadap 555 putusan perkara tipikor menunjukkan bahwa 66% putusan pengadilan tidak konsisten dalam pemberian pidana tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perkara dengan karakteristik serupa dengan nilai kerugian negara yang sama, modus operandi yang mirip, mendapat vonis yang sangat berbeda di pengadilan yang berbeda.
Merespons hal tersebut, Mahkamah Agung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pemidanaan Tipikor berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 189/KMA/SK/IX/2018. Setelah melalui serangkaian Focus Group Discussion dengan berbagai pemangku kepentingan, hakim, jaksa, KPK, advokat, dan akademisi , akhirnya PERMA 1/2020 diundangkan pada 24 Juli 2020
Substansi Pengaturan
PERMA 1/2020 mengatur tahapan sistematis yang wajib ditempuh hakim dalam menentukan berat ringannya pidana. Berdasarkan Pasal 5 PERMA, hakim harus mempertimbangkan secara berurutan:
1. Kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
2. Tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan;
3. Rentang penjatuhan pidana;
4. Keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
5. Penjatuhan pidana; dan
6. Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.
Lima Kategori Kerugian Negara (Pasal 6 PERMA 1/2020)
Kategori Nilai Kerugian Rentang Pidana Penjara
- Paling Berat > Rp100 miliar pidana 10-20 tahun / seumur hidup
- Berat > Rp25 miliar s.d. Rp100 miliar pidana 7-15 tahun
- Sedang > Rp1 miliar s.d. Rp25 miliar pidana 4-10 tahun
- Ringan > Rp200 juta s.d. Rp1 miliar pidana 2-5 tahun
- Paling Ringan ≤ Rp200 juta pidana 1-3 tahun
Prinsip utama PERMA 1/2020 adalah consistency of approach memastikan semua hakim menggunakan tahapan yang sama dalam menentukan pidana, tanpa menghilangkan independensi hakim. PERMA ini memberikan rentang (range), bukan angka pasti, sehingga hakim tetap memiliki ruang diskresi dalam batas-batas yang proporsional. Namun setelah empat tahun pemberlakuan, tingkat kepatuhan hakim terhadap PERMA 1/2020 baru mencapai 58,68%. Artinya, masih terdapat 41,32% putusan yang tidak menjadikan PERMA 1/2020 sebagai rujukan utama dalam melakukan penilaian dan pertimbangan hukum pemidanaan.
Perubahan Fundamental
Pencabutan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP Nasional, beberapa pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan DICABUT DAN TIDAK BERLAKU, yaitu:
• Pasal 2 ayat (1) “Memperkaya diri sendiri secara melawan hukum”
• Pasal 3 “Menyalahgunakan kewenangan”
• Pasal 5 “Menyuap pegawai negeri”
• Pasal 11 “Pegawai negeri menerima hadiah”
• Pasal 13 “Memberi hadiah kepada pegawai negeri”
Tabel Konversi Pasal Tipikor ke KUHP Nasional
Pasal UU Tipikor (Dicabut)
Pasal KUHP Nasional Ancaman Pidana
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 603
- Penjara 3-15 tahun, Denda Kategori. VI
- Pasal 3
- Pasal 604
- Penjara 2-12 tahun, Denda Kategori VI
- Pasal 5
- Pasal 605
- Pasal 11
- Pasal 606 ayat (2)
- Pasal 13
- Pasal 606 ayat (1)
Perbedaan Ancaman Pidana
Terdapat beberapa perbedaan signifikan antara ancaman pidana dalam UU Tipikor lama dengan KUHP Nasional:
Untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor – Pasal 603 KUHP
Aspek
UU Tipikor (Lama)
KUHP Nasional
Pidana Penjara
4 tahun – seumur hidup
3 tahun – 15 tahun
Pidana Mati
Ada (dalam keadaan tertentu)
TIDAK ADA
Pidana Denda
Rp200 juta – Rp1 miliar
Kategori VI (Rp2 miliar)
Minimum Khusus
4 tahun
3 tahun
Untuk Pasal 3 UU Tipikor – Pasal 604 KUHP
Aspek
UU Tipikor (Lama)
KUHP Nasional
Pidana Penjara
1 tahun – 20 tahun
2 tahun – 12 tahun
Pidana Seumur Hidup
Ada
TIDAK ADA
Pidana Denda
Rp50 juta – Rp1 miliar
Kategori VI (Rp2 miliar)
Minimum Khusus
1 tahun
2 tahun
Analisis Yuridis PERMA Nomor 1/2020
Dengan dicabutnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor oleh KUHP Nasional, muncul permasalahan hukum yang fundamental: PERMA 1/2020 tentang “Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” secara eksplisit merujuk pada pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi.
Definisi dalam Pasal 1 angka 1 PERMA juga secara tegas menyebut “Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”.
Pertanyaannya: apakah dengan dicabutnya dasar hukum materiil yang dirujuk, PERMA 1/2020 secara otomatis tidak berlaku?
Tiga Perspektif Analisis
Perspektif Pertama : PERMA 1/2020 Tidak Lagi Berlaku (Gugur Demi Hukum)
Berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori dan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, ketika undang-undang yang menjadi dasar pembentukan PERMA dicabut, maka PERMA tersebut kehilangan landasan hukumnya. PERMA 1/2020 dibuat untuk mengatur penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dengan dicabutnya kedua pasal tersebut, PERMA 1/2020 tidak lagi memiliki objek pengaturan yang sah.
Perspektif Kedua : PERMA 1/2020 Tetap Berlaku untuk Perkara Transisi
Berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional, untuk perkara yang perbuatannya terjadi sebelum 2 Januari 2026 dan UU lama lebih menguntungkan terdakwa, maka UU lama , termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tetap dapat diterapkan. Dalam konteks ini, PERMA 1/2020 masih relevan sebagai pedoman pemidanaan untuk perkara-perkara transisi yang diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Perspektif Ketiga : Substansi PERMA 1/2020 Tetap Relevan dengan Penyesuaian
Meskipun dasar hukum materiilnya berubah, prinsip-prinsip dalam PERMA 1/2020, terutama mengenai tahapan pemidanaan berdasarkan kategori kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tetap relevan dan dapat diadaptasi untuk penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Substansi delik yang diatur pada hakikatnya sama, hanya “berpindah rumah” ke KUHP Nasional.
Pendekatan Pragmatis-Konstruktif
Untuk perkara transisi (tempus delicti sebelum 2 Januari 2026): PERMA 1/2020 tetap dapat digunakan sebagai pedoman jika hakim menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional (asas retroaktif yang menguntungkan).
Untuk perkara baru (tempus delicti setelah 2 Januari 2026): Prinsip-prinsip PERMA 1/2020 dapat digunakan secara analogis sebagai pedoman pemidanaan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan penyesuaian pada rentang ancaman pidana yang berbeda.
Dalam jangka panjang: Diperlukan PERMA baru atau revisi PERMA 1/2020 yang secara eksplisit merujuk pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan penyesuaian kategori dan rentang pemidanaan.
Harmonisasi PERMA 1/2020
Titik Temu: Pasal 54 KUHP Nasional
Kabar baiknya, KUHP Nasional telah mengakomodasi prinsip-prinsip pemidanaan yang selama ini diatur dalam berbagai PERMA dan SEMA. Pasal 54 KUHP Nasional mewajibkan hakim mempertimbangkan 11 faktor dalam menjatuhkan pidana:
a) bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
b) motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
c) sikap batin pelaku Tindak Pidana;
d) Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
e) cara melakukan Tindak Pidana;
f) sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
g) riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana;
h) pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
i) pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
j) pemaafan dari Korban dan/atau keluarganya; dan/atau
k) nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian, prinsip-prinsip PERMA 1/2020 pada hakikatnya telah terakomodasi dalam Pasal 54 KUHP Nasional, meskipun dengan sistematika yang berbeda. Yang perlu ditambahkan adalah elaborasi khusus untuk kategori kerugian keuangan negara yang menjadi ciri khas tindak pidana korupsi.
PENUTUP
Berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 membawa konsekuensi yuridis terhadap berbagai peraturan pelaksana yang selama ini menjadi pedoman praktik peradilan, termasuk PERMA 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Meskipun secara formal dasar hukum materiil PERMA 1/2020 telah dicabut, substansi dan prinsip-prinsipnya tetap relevan dan dapat digunakan sebagai pedoman untuk perkara yang diterapkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
Bagi hakim harus tetap berpegang pada tujuan utama PERMA 1/2020: mewujudkan pemidanaan yang proporsional, konsisten, dan berkeadilan. Disparitas pemidanaan yang tidak bertanggung jawab harus dihindari, baik dalam era UU Tipikor maupun era KUHP Nasional.
Sebagaimana Pasal 53 KUHP Nasional menegaskan: “Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.”
Dalam semangat itulah, pedoman pemidanaan baik PERMA 1/2020 maupun penggantinya kelak harus dipahami sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, bukan sekadar kepastian angka-angka
- DAFTAR PUSTAKA
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Red)










