Aspidsus: Uang Diamankan Guna Cegah Pengalihan Aset. Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP
SURABAYA, Media Restorasi Hukum – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Tim penyidik Kejati Jatim berhasil menyita aset senilai *Rp47.286.120.399* dan *USD 421.046* terkait kasus dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo periode 2017 hingga 2025.
13 REKENING DIBEKUKAN, ASET DIAMANKAN
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, *Agus Sahat*, dalam konferensi pers Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2025 di Surabaya, mengungkapkan total aset yang diamankan.
“Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Agus Sahat.
Lebih lanjut, Kejati Jatim melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap *13 rekening perbankan* milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional.
Rinciannya, uang tunai yang diamankan dari rekening mencapai *Rp33.968.120.399,31* dan *USD 8.046,95*. Selain itu, enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai *Rp13,3 miliar* serta *USD 413.000* juga turut disita.
CARA KEJATI CEGAH UANG DIKELUARKAN
Aspidsus Kejati Jatim, *Wagiyo* menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mencegah adanya pergerakan dari pihak-pihak terkait untuk menarik atau mengalihkan uang tersebut.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang ada di 13 rekening yang tersebar di DABN,” tegas Wagiyo.
Selain penyitaan uang, Kejati Jatim juga mengambil langkah strategis mengamankan aset pengelolaan PT DABN. Hal ini dituangkan dalam *Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga* yang ditandatangani pada 22 September 2025 bersama Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT Petrogas Jatim Utama (PJU), dan PT DABN.
DUGAAN TIDAK MEMENUHI SYARAT KONSESI
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini mencuat setelah Kejati Jatim menemukan dugaan bahwa PT DABN tidak memenuhi syarat untuk memperoleh hak konsesi pengelolaan pelabuhan. Dari situlah ditemukan aliran dana dalam jumlah fantastis yang diduga terkait praktik korupsi.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana mekanisme penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi.
CATATAN REDAKSI:
Berita ini bersumber dari:
1. Konferensi Pers Kajati Jatim Agus Sahat, 9 Desember 2025
2. Keterangan Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo
3. Data Penyitaan Kejati Jatim















