Malang, restorasihukum.com – Warga Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang belakangan diresahkan dengan limbah bau menyengat yang diduga dumping pabrik PT Molindo. Selain khawatir terjadi pencemaran lingkungan, lokasi pembuangan juga berada di aliran sungai, Minggu (28/04/2024).
Wito selaku ketua RT Desa Mulyoarjo Dusun Watugel Kecamatan Lawang, mengatakan, warga di lingkungan desanya belakangan dibuat resah. Itu setelah ada dugaan pembuangan limbah liar dari PT Molindo yang dilakukan perusahaan penghasil Alkohol atau Ethanol di lingkungannya. “Yang menjadi ironis, pembuangan limbah itu berada di Aliran sungai,” ungkapnya.
Menurutnya, limbah hasil produksi Alkohol tersebut sudah berlangsung lama. Aktivitas itu bahkan sempat mendapat protes dari warga sekitar karena praktik tersebut dinilai sudah menyalahi aturan dan cukup meresahkan masyarakat. “Yang kita khawatirkan juga kan, adanya pencemaran lingkungan,” tuturnya.
Apalagi, tempat aliran sungai limbah tersebut keberadaannya tak jauh dari jalan raya yang tiap harinya banyak dilalui masyarakat. Termasuk juga berada di sempadan Sungai Paras yang tiap harinya kerap dimanfaakan warga.
“Namanya limbah itu kan membahayakan, apalagi jika terjadi dalam jangka panjang, itu yang membuat warga resah. Selain lokasinya juga ada di aliran sungai.” Tuturnya.
Yatmi warga Dusun Watugel Desa Mulyoarjo ketika dikonfirmasi awak Media juga mengeluhkan pencemaran limbah yang berbau menyengat bahkan sempat di sidak dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang serta Muspika.
“Iya mas bau tersebut menyengat sejak pagi pukul 05 di Desa kami banyak warga yang mengeluh akibat bau dari aliran sungai tersebut sampai-sampai saya sesak nafas dan saya berharap dari pihak pemerintah Kabupaten Malang bisa menindaklanjuti hal tersebut.” Tegasnya. (Red)












