Persidangan Dugaan Korupsi Chromebook: JPU Ungkap Skema Mark-Up dan Pengaturan Proyek di Kemendikbudristek

0
61

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (5/2/26).

JPU Roy Riadi memaparkan bahwa keterangan saksi Fiona Handayani, Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim, menguatkan dakwaan adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

“Bukti percakapan dalam grup WhatsApp seperti ‘Mas Menteri Core Team’ menunjukkan adanya komunikasi intens di internal kementerian jauh sebelum proyek berjalan,” ujar Roy Riadi.

Dalam persidangan, terungkap adanya pembicaraan terkait co-investment sebesar 30% antara pihak-pihak tertentu sebelum pengadaan, yang berpotensi mengurangi jumlah kebutuhan riil Chromebook. Fakta ini dianggap menguatkan dakwaan JPU terkait ketidaksesuaian prosedur.

Selain itu, persidangan juga menyingkap dugaan penggelembungan harga. Harga asli Chromebook disebut berkisar Rp3.000.000, namun dalam pelaksanaannya menjadi Rp6.000.000. Selisih harga ini diduga disembunyikan untuk keuntungan pihak-pihak tertentu.

Saksi juga mengakui adanya keraguan terhadap proyek pengadaan karena dianggap tidak sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) kementerian. Meski demikian, proyek tetap dijalankan atas arahan Menteri Nadiem Makarim. Hal ini memaksa pejabat teknis seperti Terdakwa Mulyatsyah membuat kajian teknis yang diduga hanya untuk mengikuti arahan tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku.

“Seluruh keterangan saksi, dokumen, dan bukti elektronik saling menguatkan. Fakta-fakta material di persidangan menunjukkan dakwaan kami berdasar pada alat bukti yang solid terkait penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi pendidikan ini,” tegas Roy Riadi usai persidangan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here