Jakarta, restorasihukum.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026, Selasa (29/9/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
Keenam tersangka yang diserahkan yakni DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026, LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026, LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN, serta GHS dan AYS selaku pihak swasta.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 233 orang saksi, keterangan dua orang ahli, serta alat bukti surat atau dokumen dan barang bukti elektronik.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar. Dana tersebut antara lain digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.
Penyidik juga menemukan keterkaitan peran DH, SS, LP, dan LMI selaku penyelenggara negara dengan GHS dan AYS selaku pihak swasta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPKP kurang lebih sebesar Rp10 triliun.
Terhadap DH, LP, dan SS, sangkaan pidana yang diterapkan yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair, para tersangka dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara itu, LMI, GHS, dan AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP. (Red)












