Siak Sri Indrapura,restorasihukum.com – Empat terdakwa kasus peredaran gelap narkotika divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. Putusan dijatuhkan dalam sidang terbuka pada Kamis (14/8/2025), setelah majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
Keempat terdakwa adalah Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Hibrian dengan anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula dari penangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 9 Januari 2025. Keempat terdakwa ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan–Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi (sekitar 50 ribu butir) dari mobil Wuling Confero putih yang dikendarai para pelaku.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan dampak besar terhadap masyarakat dan generasi muda. Oleh karena itu, hukuman mati dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan hukum sekaligus upaya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika. (Red)















