Bogor, restorasihukum.com – Tiga tahun menjadi buronan, Sri Hartono bin RM Djazuli akhirnya berhasil ditangkap. Usai menunaikan salat Jumat, pria paruh baya ini tampak berjalan santai menuju rumahnya di kawasan Ciomas, Kabupaten Bogor, tanpa menyadari langkahnya sedang diawasi aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, (31/10/2025).
“Dari pagi kami sudah mendapat informasi bahwa beliau ada di rumah. Kami langsung meluncur ke sana, dan setelah salat Jumat, tim melihat beliau berjalan menuju rumahnya. Saat itulah eksekusi dilakukan,” ujar Dowi Handinata, Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Sri Hartono telah lama diburu karena kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp5 miliar. Ia menggunakan dokumen palsu, termasuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, dan dokumen BPN, untuk meyakinkan korban. Kasus ini juga menyinggung kawasan Sentul City, karena tanah yang dijual disebut masuk dalam wilayah pengembangan perusahaan tersebut.
Kompleksitas kasus bertambah dengan adanya Surat Pernyataan Hak (SPH) palsu yang diterbitkan pada 2008, namun memuat tanda tangan ahli waris yang telah meninggal dunia sejak 1987.
“Dari situ jelas ada indikasi pemalsuan kuat,” kata I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, Kasie Pidum Kajari Kabupaten Bogor.
Setelah melalui proses hukum panjang hingga Mahkamah Agung, Sri Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini berkekuatan hukum tetap sejak 2022, namun eksekusi baru bisa dilakukan setelah pencarian intensif.
“Selama tiga tahun kami terus memantau. Eksekusi hari ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan kepastian hukum,” tambah Agung.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Usai ditangkap, Sri Hartono dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.
Faisal Farhan, Head Legal Sentul City, menjelaskan bahwa tanah yang dijual Sri Hartono merupakan aset sitaan kasus BLBI. Tanah itu dibeli oleh anak perusahaan Sentul City dari seseorang yang menjual ke perusahaan tersebut.
“Tanah itu dijual kepada seseorang ke anak perusahaan Sentul City, yang setelah diketahui objek tersebut berupa kavling-kavling adalah aset sitaan kasus BLBI,” kata Farhan melalui sambungan telepon.(Red)














