Catatan Hakim Agung Jupriyadi Soal RKUHAP, Praperadilan-Exculpatory Evidence

0
95

Yogyakarta, restorasihukum.com – Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, memaparkan pandangannya terkait arah pembaruan hukum acara pidana nasional melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Paparan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertema “RKUHAP di Persimpangan Jalan: Reformasi Peradilan atau Regresi Penegakan Hukum”, yang diselenggarakan oleh Keluarga Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMHLi FH UGM) di Yogyakarta, Sabtu (1/11/2025).

Beban Perkara dan Urgensi Hakim Pemeriksa Pendahuluan

Mengawali paparannya, Jupriyadi menyoroti beratnya beban perkara di Mahkamah Agung. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya mekanisme penyaringan perkara sejak tahap penyidikan dan penuntutan. Ia mengutip pandangan Guru Besar Hukum Pidana Edward O.S. Hiariej yang menyebut bahwa upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) kini sudah tidak lagi “luar biasa”, karena jumlahnya mencapai sekitar 3.000 perkara per tahun.

Dalam konteks ini, Jupriyadi menilai keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) berpotensi menjadi inovasi penting dalam sistem RKUHAP. HPP, katanya, tidak secara langsung mengurangi jumlah perkara di pengadilan, tetapi dapat menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan dengan memberikan filter awal terhadap penahanan di tahap penyidikan.

Jika HPP juga diberi kewenangan menilai kelayakan perkara untuk dituntut, lanjutnya, beban pengadilan akan berkurang secara signifikan. Namun, ia mengingatkan bahwa konsep HPP masih mengalami perdebatan dalam proses perumusan RKUHAP, karena posisinya beberapa kali berubah semula dihapus, lalu dimunculkan kembali.

“Namun, sebagaimana pepatah, begitu sebuah undang-undang disahkan, maka ia sudah menjadi layon atau mayat, yang tidak bisa lagi diotak-atik. Sebaik apa pun rancangan KUHAP, dalam praktik pasti masih ada kekurangan,” ujarnya. Ia menambahkan, Mahkamah Agung berperan penting melengkapi kekosongan hukum melalui SEMA dan PERMA.

Menjaga Fungsi Praperadilan sebagai Kontrol Horizontal

Jupriyadi juga menegaskan pentingnya mempertahankan asas diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, praperadilan harus tetap berfungsi sebagai kontrol horizontal terhadap penyidik dan penuntut umum, bukan sebagai forum pemeriksaan perkara pokok.

Ruang lingkup praperadilan, katanya, seharusnya terbatas pada aspek formal sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016. Jika praperadilan masuk ke substansi perkara, berpotensi muncul conflict of interest bagi hakim yang nantinya memeriksa perkara pokok yang sama.

“Forum praperadilan dan forum pemeriksaan pokok perkara harus dijaga eksistensinya. Ini kunci untuk mempertahankan mekanisme pengawasan dan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Exculpatory Defense dan Exculpatory Evidence dalam RKUHAP

Dalam paparannya, Jupriyadi juga menyoroti pentingnya pengakuan eksplisit terhadap konsep Exculpatory Defense dan Exculpatory Evidence dalam RKUHAP.

Ia menjelaskan, Exculpatory Defense adalah pembelaan yang membebaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana karena adanya keadaan yang meniadakan kesalahan, seperti pembelaan diri, tidak adanya kesengajaan, keadaan darurat, atau alasan pemaaf dan pembenar lain sebagaimana diatur dalam KUHP.

Sementara itu, Exculpatory Evidence merupakan bukti yang meringankan terdakwa, terutama yang dapat menunjukkan ketidakbersalahannya  misalnya rekaman CCTV, keterangan saksi yang menunjuk pelaku lain, bukti DNA, atau dokumen resmi yang menguatkan alibi.

Jupriyadi menegaskan bahwa meskipun istilah tersebut belum disebut secara eksplisit dalam KUHAP lama, substansi prinsipnya telah diatur, seperti dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 65, Pasal 183–184, dan Pasal 140 ayat (2) KUHAP.

Namun demikian, ia menyoroti bahwa objektivitas jaksa sering kali bersifat subjektif, karena secara internal, apabila terdakwa dinyatakan bebas, jaksa tetap dievaluasi. “Hal ini menjadi tantangan tersendiri agar penuntut umum dapat bekerja optimal, namun tetap menjaga keseimbangan,” ujarnya.

Penguatan Prinsip Keadilan dan Due Process of Law

Menutup paparannya, Jupriyadi menekankan tiga prinsip utama yang harus menjadi roh pembaruan RKUHAP, yakni:

1. Due Process of Law, sebagai jaminan agar setiap proses hukum berjalan adil dan sesuai prosedur;
2. Keseimbangan antara fungsi penuntutan dan pembelaan, agar sistem peradilan pidana tidak timpang; dan
3. Transparansi serta akuntabilitas penegak hukum, guna menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“RKUHAP, sebaik apa pun disusunnya, pasti tidak akan sempurna. Hukum akan selalu tertinggal dari dinamika masyarakat. Kalau kita menunggu semua pihak setuju dan cocok, maka RKUHAP tidak akan pernah lahir,” pungkasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here