Palembang, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menginstruksikan seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan visi keberpihakan dan penetapan skala prioritas yang terukur dalam menjalankan tata kelola kepemimpinan daerah. Arahan strategis tersebut disampaikan saat ia membuka agenda Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan III di Graha Sriwijaya Universitas Sriwijaya Kota Palembang pada Rabu (4/11/2026).
Bima memaparkan bahwa ketiga landasan manajerial tersebut merupakan instrumen mutlak guna memastikan setiap rumusan kebijakan teknis mampu menjawab kebutuhan faktual masyarakat. Ia mendesak para pimpinan tingkat desa untuk menghindari jebakan birokrasi seremonial serta memfokuskan kinerja pada optimalisasi pelayanan publik substantif yang merepresentasikan kehadiran negara secara langsung melalui fasilitas administrasi kependudukan dan layanan kesehatan dasar.
Lebih lanjut Bima menegaskan bahwa efektivitas kepemimpinan desa sangat bergantung pada kapasitas aparatur dalam menganalisis indikator data wilayah sebagai basis perumusan program kerja. Sejalan dengan arahan tersebut Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Bernhard E Rondonuwu menjelaskan bahwa program kolaborasi akademik ini secara khusus dirancang untuk membekali dua ratus lima puluh lima kepala desa terpilih dengan kompetensi transformasi digital inovasi pelayanan serta strategi penguatan ekonomi wilayah berbasis data yang komprehensif. (RED)











