Situbondo, restorasihukum.com – Siswi sebuah SMK di Situbondo mengalami depresi, dan sempat melakukan bunuh diri beberapa kali lantaran dicabuli pacarnya sendiri, ZH (19), karyawan sebuah swalayan, warga Desa Tanjungglugur Kecamatan Mangaran.
Menurut informasi, korban pernah tepergok hendak minum obat, bukan hanya itu, korban juga diketahui orang tuanya nyaris bunuh diri dengan mencebur ke sungai.
Akhirnya pihak keluarga membawa korban ke Polres Situbonda, karena tak ingin terjadi apa-apa pada anaknya.”Saya tidak ingin terjadi apa-apa dengan anak saya. Pokoknya harus bertanggung jawab. Pacarnya memang pernah main ke rumah. Bapaknya juga tahu,”Ibu korban menjelaskan.
Sementara itu kejadian yang dialami korban itu berawal saat perayaan tahun baru lalu. Saat itu korban yang sedang berada di RSU Situbondo dijemput jalan-jalan oleh ZH.
Korbanpun tidak menolak saat di ajak ZH lantaran mereka sudah pacaran, ZH membawa korban ke tempat sepi, di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di jalan Desa Siliwung Kecamatan Panji.
Di tempat itulah korban dipaksa untk melakukan perbuatan mesum itu. Kasubbag Humas Polres Situbondo AKP Wahyudi, mengatakan
“Pengakuannya sempat berhubungan badan. Tapi kepastiannya, kami masih menunggu hasil visum dari dokter”.
ZH dilaporkan dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Kalau terbukti, terlapor terancam dijerat pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 UU 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” papar Wahyudi.
Hingga saat ini penyidik masih akan memintai keterangan saksi-saksi untuk mendalami laporan tersebut. Dan saat ini kasus dugaan pencabulan siswi SMK itu sudah ditangani Unit PPA Polres. (Rsd)











