Gondanglegi, Malang, restorasihukum.com — Warga Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menyatakan penolakan keras terhadap proyek pemanfaatan Sumber Air Wadon yang akan dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan. Mereka menilai proyek ini mengancam keberlangsungan air bersih sekaligus pertanian yang selama ini bergantung pada sumber air tersebut.
Penolakan warga disertai dugaan praktik korupsi dan kolusi yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat Perumda dan kontraktor pelaksana. “Kami tidak pernah diajak berdiskusi soal proyek ini. Tiba-tiba saja ada aktivitas pengerukan sumber air kami. Ini sama saja dengan penjajahan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat dengan nada tegas.
Warga menyebutkan Surat Perintah Kerja (SPK) sudah diterbitkan, meskipun izin dari masyarakat belum diperoleh. Mereka menaruh curiga ada pihak-pihak tertentu yang mengeruk keuntungan besar dari proyek ini dengan mengorbankan aset vital daerah. “Sumber air Wadon adalah aset berharga, jangan sampai dijual murah demi kepentingan segelintir orang,” tambah tokoh tersebut.
Kecurigaan warga kian menguat setelah muncul informasi bahwa proyek ini berjalan tanpa transparansi. Penjelasan terkait manfaat dan mekanisme pengawasan proyek kepada masyarakat pun tidak pernah diberikan. “Kalau sumber air ini dikuasai Perumda, kami khawatir akan kesulitan air bersih, bahkan pertanian kami bisa gagal panen,” kata warga lain.
Informasi internal menyebutkan dugaan keterlibatan anggota Dewan Pengawas Perumda, Kepala Bagian terkait proyek, serta pejabat pengadaan yang mengatur proses lelang, dalam praktik korupsi dan kolusi.
Menyikapi hal ini, warga mendesak Bupati Malang segera turun tangan dan membatalkan proyek yang dianggap merugikan masyarakat. “Bupati harus tegas membatalkan proyek ini agar warga tidak menjadi korban kepentingan segelintir orang,” tegas warga tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi. “Jika ditemukan bukti, segera lakukan penindakan demi menyelamatkan aset daerah dan hak masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Perumda Tirta Kanjuruhan dan Pemerintah Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Warga Putukrejo berjanji akan terus melakukan aksi penolakan hingga proyek ini resmi dibatalkan.
Fokus Masalah:
- Proyek pemanfaatan Sumber Air Wadon ditolak warga Putukrejo.
- Warga menduga adanya praktik korupsi dan kolusi.
- Surat Perintah Kerja diterbitkan sebelum izin warga dikantongi.
- Proyek berlangsung tanpa transparansi.
- Kekhawatiran warga akan kelangkaan air bersih dan kegagalan panen.
Tuntutan Warga:
- Pembatalan proyek pemanfaatan Sumber Air Wadon.
- Penyelidikan tuntas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Perumda.
- Keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.(Red)









