Bojonegoro, restorasihukum.com – Petugas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menggelar patroli di warung remang-remang yang berada di Kecamatan Padangan Bojonegoro, sejak ada laporan masyarakat mengenai warung tersebut diduga sering digunakan prostitusi.
Kali ini petugas berhasil mengamankan 2 wanita diduga PSK yang berada di dalam warung.
Menurut Benny Subiakto, Penyidik Satpol PP Bojonegoro, kedua perempuan awalnya sempat mengelak dan mencoba mengelabuhi petugas. Namun setelah di lakukan penggeledahan di dalam tas, petugas menemukan alat kontrasepsi. Kemudian petugas membawa ke kantor Satpol PP Bojonegoro untuk dilakukan pembinaan.
“Keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar Perda nomor 15 tahun 2015 Trantibum,” kata Benny. (pul)






