Terbakar Api Cemburu, Pemuda Tega Bunuh Temannya

0
172

Jombang, restorasihukum.com – Sodikin (23) berjalan terpincang-pincang memasuki salah satu ruangan di Polres Jombang. Perban warna putih membebat kaki kirinya yang terluka akibat tertembus timah panas milik petugas. Sementara pada bagian tangan warga Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto ini melingkar sebuah borgol.

Pria yang bekerja di sebuah bengkel motor ini dibekuk polisi karena melakukan pembunuhan dengan korban Junaidi (19), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang.

Baca juga, Warga Temukan Pemuda Tewas dengan Luka Tusukan

Bukan hanya membunuh, Sodikin juga merampas sepeda motor milik temannya tersebut. Alasannya, Sodikin butuh uang untuk biaya pernikahan. Selain itu, pelaku juga sakit hati terhadap korban. Karena pada Sabtu (18/8/2018) korban mengirim pesan singkat atau SMS yang isinya meminta calon istri Sodikin mau dijadikan kekasih Junaidi.

Ibarat api tersiram bensin. Dada Sodikin bergemuruh terbakar api cemburu. Hingga akhirnya dia merencanakan pembunuhan itu. “Junaidi saya tusuk sebanyak enam kali menggunakan pisau dapur. Setelah itu saya tinggal di sekitar makam,” kata Sodikin usai menjalani pemeriksaan, Jumat (24/8/2018).

Ya, pembunuhan itu terjadi pada Minggu (19/8/2018) di sebuah makam keramat Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto. Semua berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban pada Minggu pagi. Junaidi tak menaruh curiga, karena antara dirinya dengan Sodikin sudah berteman sejak kecil. Sebab itu pula, dia tak manaruh curiga ketika Sodikin mengajaknya jalan-jalan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya keluar dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol S 2150 OM milik korban menuju makam keramat di Desa Sukosari, Jogoroto. Junaidi berada di depan, sedangkan Sodikin dibonceng di belakang.

Sepanjang perjalanan, keduanya juga terlibat obrolan ringan. Padahal saat itu Sodikin sudah menyelipkan sebilah pisau dapur di balik bajunya. Hanya butuh waktu sekitar 35 menit, untuk sampai di makam keramat tersebut.

Korban dan pelaku kemudian duduk di bawah pohon besar sembari bermain HP. Korban sempat melepas kaus yang ia pakai. Itu dilakukan karena tubuh Junaidi berkeringat akibat sengatan cuaca panas. Nah, saat korban lengah itulah Sodikin menarik pisau dari balik bajunya.

Pisau tersebut kemudian ia hujamkan ke tubuh korban berulang kali. Junaidi sempat berlari untuk menyelamatkan diri, namun Sodikin terus mengejar. Pelaku justru semakin kalap dengan menghujamkan pisau secara membabi buta.

Enam tusukan bersarang di tubuh Junaidi. Mulai perut, dada, hingga punggung. Di dekat makam keramat itulah Junaidi roboh bersimbah darah. Dia meregang nyawa di tangan temannya sendiri. Usia menghabisi nyawa korban, Sodikin meninggalkan lokasi kejadian.

Dia membawa kabur sepeda motor dan HP milik Junaidi. Mayat di dekat makam keramat itu ditemukan oleh warga dua jam kemudian, yakni sekitar pukul 12.15 WIB. Informasi penemuan mayat itu menggelinding ke kantor polisi. Penyelidikan pun dilakukan.

Baca juga, Warga Temukan Pemuda Tewas dengan Luka Tusukan

Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi, orang yang terakhir dengan Junaidi adalah Sodikin. Tak ingin kehilangan jejak, korps berseragam coklat memburunya. Walhasil, tidak sampai 24 jam atau pada Minggu malam, Sodikin berhasil diamankan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2150 OM warna hitam milik korban, HP merk Huawei milik korban, sebilah pisau dengan panjang 30 sentimeter milik Sodikin, serta uang Rp 1,5 juta hasil menggadaikan motor korban.

“Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 365 ayat (3) KUHP. Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, Jumat (24/8/2018).

Langkah kaki Sodikin masih terpincang-pincang ketika kembali ke sel tempatnya ditahan. Perban warna putih juga masih membebat kaki kirinya. Ya, Sodikin yang sedianya menjalani prosesi pernikahan dan menikmati malam pertama, kini harus mendekam di penjara. (suf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here