Surabaya, restorasihukum.com – Menolak kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan penangkapan lobster, kepiting, rajungan bertelur, ratusan nelayan yang tergabung dalam Himpunan nelayan seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Timur menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim.
Aksi mereka ini juga menolak Kepmen KP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik, yang dinilai merugikan para nelayan.
Seperti yang dikatakan Agus, perwakilan nelayan asal Lamongan saat berorasi di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura bahwa ,”Kami tidak ingin ditangkapi seperti maling. Ini menyangkut hak hidup warga negara. Kalau kami para nelayan tidak bisa makan, kami pun siap melawan sampai titik darah penghabisan.
Kepada wartawan ia menerangkan, nelayan mencari ikan di laut bukan maling, karena dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3). Namun, kenyataannya, banyak temannya yang ditangkap aparat karena peraturan yang dikeluarkan Menteri Susi.”Nasib nelayan ini sudah sengsara, lah kok malah dibikun susah,” cetusnya.
Fuad nelayan lainnya juga menambahkan, penggunaan pukat tarik sudah dilakukan secara turun-temurun sejak nenek moyang mereka. Ia juga menerangkan, kalau hal itu sampai terjadi maka banyak masyarakat yang akan kehilangan pekerjaan, seperti seperti nelayan, buruh pabrik ikan hingga pedagang. “Kalau dilarang, ada sekitar 1,025 juta orang di Jawa Timur kehilangan pekerjaan,” terangnya.
Fuad juga menegaskan, “Pemerintah jangan membuat kebijakan yang justru menimbulkan masalah baru”.
Sementara itu menurut informasi di Jawa Timur ini ada sekitar 293 ribu kapal milik nelayan tradisional.(ksm)











