Jakarta, restorasihukum.com – Feriyani Lim, Seorang perempuan peranakan melaporkan Pimpinan KPK Abraham Samad ke Bareskrim. Laporan ini dilakukan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk pembuatan paspor.
Seperti yang dikatakan Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, di Bareskrim Polri, Senin, bahwa “Terlapornya AS. Tadi malam ada seorang wanita Feriyani Lim melaporkan ke Bareskrim dalam kaitan pemalsuan dokumen, dalam hal ini KTP dan kartu keluarga”.
Kasus yang dilaporkan itu, menurut Rikwanto kasus ini terjadi pada saat 2007. Namun baru dilaporkan sekarang.
Sementara itu, FL sendiri berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. “Dia di Polda Sulawesi Selatan sebagai tersangka, dan saat ini dalam pemeriksaan di sana,” beber Rikwanto. Dan ada satu pelapor untuk kasus di Sulselbar, adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, saat diminta merinci LSM apa, Rikwanto mengaku tidak mengetahuinya.
Dalam hal ini Bareskrim tidak akan buru-buru memeriksa Feriyani, meskipun menjalani dua laporan hukum dalam kasus yang sama. Rikwanto mengatakan, “FL kan menjalani pemeriksaan di sana, selesai pemeriksaan di sana kita jadwalkan periksa di sini,” katanya.
Di ketahui Feriyani juga melaporkan UK dalam perkara yang sama, selain melaporkan Abraham Samad. Attas laporan ini Abraham terancam dengan pasal 263-264 KUH Pidana.(Red)









