Polres Pasuruan Kota Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Gandeng Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas

0
93

Pasuruan, restorasihukum.com – Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, di wilayah hukumnya. Komitmen tersebut diperkuat melalui sinergi bersama tokoh masyarakat sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa perjudian merupakan penyakit masyarakat yang berdampak luas, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial serta perekonomian keluarga.

“Polres Pasuruan Kota berkomitmen penuh untuk memberantas praktik perjudian, baik konvensional maupun online. Upaya ini tidak dapat berjalan sendiri, sehingga kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Titus Yudho Uli.

Ia menjelaskan bahwa jajaran Polres Pasuruan Kota Polda Jatim secara berkelanjutan telah melakukan berbagai langkah preventif dan penegakan hukum, mulai dari patroli rutin, penyampaian imbauan kamtibmas, hingga penindakan terhadap pelaku perjudian sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah tindakan nyata di lapangan. Salah satunya, pada Jumat, 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Suropati bersama anggota Polsek Lekok mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena perjudian capjiky di depan AKR, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan pemberitaan media online.

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan arena perjudian yang sudah tidak digunakan. Selanjutnya, dilakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana perjudian sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali dimanfaatkan.

Selain penindakan, Polres Pasuruan Kota juga mengedepankan pencegahan berbasis masyarakat. Melalui Polsek jajaran, kepolisian aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa, termasuk melalui forum musyawarah desa yang dilaksanakan pada 22 Januari 2026, guna memperkuat komitmen bersama dalam menanggulangi perjudian.

Upaya penegakan hukum juga dilakukan oleh Polsek lainnya. Polsek Grati, pada 26 Januari 2026, melaksanakan penggerebekan praktik perjudian sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kota Pasuruan Misnadi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Pasuruan Kota dalam memberantas perjudian.

“Perjudian sangat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami mendukung penuh upaya kepolisian dan mengajak warga untuk tidak terlibat dalam praktik judi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.

“Kalau masyarakat dan aparat bersatu, saya yakin praktik perjudian bisa ditekan. Kuncinya komunikasi dan kepercayaan antara warga dan kepolisian,” tambahnya.

Sebagai bagian dari komitmen bersama, Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan praktik perjudian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Pak Kapolres melalui WhatsApp di 0811-3606-110 untuk segera ditindaklanjuti.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here