Blitar, restorasihukum.com – Surat pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bupati Blitar, Rijanto viral di media sosial. Bahkan surat pemanggilan yang diunggah akun bernama Muhammad Trijanto tersebut, dalam kurun waktu satu hari sudah dilihat seribu lebih pengguna sosmed.
Namun KPK sudah menbantah terkait surat pemanggilan bupati blitar. Terkait berita hoax tersebut, bupati blitar masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait, apakah perlu mengambil langkah hukum terkait penyebaran berita palsu.
Terkait viralnya surat pemanggilan dirinya oleh KPK, Bupati Blitar Rijanto menyatakan hoax atau berita palsu. Pernyataan tersebut disampaikan Rijanto, saat menggelar jumpa pers dengan awak media.
Dalam jumpa pers, Rijanto menyatakan sempat shock dan terkejut dengan adanya surat pemanggilan dirinya oleh KPK. “Tapi saya merasa ragu kebenaran surat pemanggilan KPK tersebut, seperti surat diantarkan malam hari, tanpa diketahui siapa yang mengantarkan,” ujarnya.
Selain bupati Blitar, ada dua surat surat pemanggilan dari KPK lainnya yang beredar di Kabupaten Blitar. 2 lagi ditujukan kepada Dinas PUPR dan Ketua DPRD Kabupaten Blitar.








