13th ASEAN-IFCE Resource Network Roundtable Kembali Digelar, Apa yang Dibahas Para Hakim se-ASEAN?

0
38

Jakarta, restorasihukum.com – Pada 9 Oktober 2025 Pengadilan-pengadilan dari enam negara ASEAN, termasuk Indonesia, mengikuti forum 13th ASEAN-IFCE Resource Network Roundtable yang digelar secara daring pada Rabu (8/10). Forum tahun ini mengusung tema “Access to Justice (A2J)”, yang menyoroti upaya pengadilan dalam menjamin akses keadilan yang inklusif, transparan, dan efektif bagi masyarakat.

Negara yang berpartisipasi dalam forum ini antara lain Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina.

Mewakili Indonesia, hadir Dr. Edward T.H. Simarmata, S.H., LL.M., M.T.L., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang sekaligus anggota Executive Committee of International Consortium for Court Excellence (ICCE). Ia didampingi sejumlah hakim pengadilan tingkat pertama dari berbagai daerah di Indonesia.

Thailand dan Singapura Paparkan Inovasi Akses Keadilan

Dari Thailand, Hakim Pakittah Chotkittikul memaparkan kebijakan Mahkamah Agung Thailand yang berfokus pada integritas, kepercayaan publik, dan keunggulan peradilan. Ia juga memperkenalkan layanan digital seperti e-Filing, e-Hearing, dan Court Integral Online Service (CIOS) yang telah diterapkan di negaranya.

Sementara itu, dari Singapura, Mohammed Jalees menjelaskan lima strategi utama untuk memperkuat akses terhadap keadilan, yaitu:

1. Pembentukan A2J Division,
2. Integrasi layanan,
3. Digitalisasi layanan,
4. Keterlibatan komunitas, dan
5. Skema bantuan hukum melalui kemitraan.

Jalees juga menyoroti pembentukan Cross-Court A2J Workgroup pada awal 2023, yang bertujuan menjadikan pengadilan lebih berorientasi pada pengguna dan terbuka terhadap kolaborasi lintas institusi.

Pengadilan Indonesia Soroti Inklusivitas dan Layanan Berbasis Teknologi

Dalam sesi pembahasan, delegasi Indonesia memaparkan berbagai inovasi yang telah diterapkan dalam mewujudkan akses terhadap keadilan, baik dari sisi administratif maupun litigasi. Fitur-fitur utama yang disampaikan meliputi:

  • e-Court dan e-Berpadu (layanan administrasi peradilan elektronik),
  • Sidang keliling,
  • Penerjemah bahasa isyarat dan akses bagi penyandang disabilitas,
  • Mediasi online,
  • Pembebasan biaya perkara (prodeo), serta
  • Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Forum berlangsung interaktif dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memperlihatkan antusiasme tinggi dari seluruh peserta dalam membahas tantangan dan inovasi di masing-masing negara.

Komitmen Bersama Pengadilan ASEAN

Diskusi ini menegaskan komitmen bersama pengadilan-pengadilan di kawasan ASEAN dalam memperluas penerapan prinsip Access to Justice sebagai fondasi penting dalam menciptakan sistem peradilan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here