Pontianak, restorasihukum.com – Aparat penegak hukum bersama instansi terkait memusnahkan ribuan kilogram bawang impor ilegal yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tikus perbatasan Malaysia. Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan berisiko bagi masyarakat, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi peredaran bawang impor ilegal dari Malaysia. Pemeriksaan di dua gudang penyimpanan berhasil mengamankan bawang yang masuk tanpa dokumen resmi karantina, impor, maupun perdagangan.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun, dengan perputaran hingga delapan ton bawang per minggu dan nilai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.
Dalam pemusnahan, aparat menindak
- Bawang putih: 9.680 kg
- Bawang bombai: 7.340 kg
- Bawang merah: 2.193 kg
- Bawang beri: 1.719 kg
“Penindakan ini menunjukkan komitmen Polri menjaga tata niaga sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk pengawasan dan penindakan konsisten terhadap pihak yang terlibat.” tegas Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, KBP Derry Agung Wijaya.
Pemusnahan dilakukan karena bawang mudah rusak dan berisiko membahayakan kesehatan jika kembali beredar. Pelaku dijerat pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, serta KUHP. Polri menegaskan pengawasan jalur perbatasan akan diperketat untuk mencegah masuknya barang ilegal.(Red)














