Sekayu, restorasihukum.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, atas nama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (alm), pada Jumat (22/5/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan, setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terpidana yang telah buron sejak 26 Februari 2026.
Terpidana Fahrul Rozi sebelumnya masuk dalam DPO Kejari Musi Banyuasin setelah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024.
Berdasarkan keterangan, Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemetaan dan pemantauan setelah menerima informasi bahwa yang bersangkutan kerap beraktivitas di kebun sejak pagi hingga menjelang sore hari. Upaya pengawasan dilakukan secara intensif hingga akhirnya terpidana berhasil diamankan saat berada di rumah tetangga pada waktu penangkapan.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. Aparat menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para DPO yang masih melarikan diri dari proses hukum.(Red)









