Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalimantan Barat

0
3

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Keempat tersangka tersebut yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan pengadilan, pemeriksaan 12 saksi, serta ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Penyidik mengungkap bahwa PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit awalnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016. Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga tidak melakukan penambangan di wilayah IUP, melainkan menjual bauksit yang diperoleh dari pembelian di luar wilayah secara ilegal.

Bauksit tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS, termasuk IUP-OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor. Dalam proses perizinan, terdapat dugaan adanya komunikasi dan pemberian sejumlah uang kepada oknum penyelenggara negara agar dokumen tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dari aktivitas penjualan dan ekspor bauksit ilegal yang menggunakan dokumen perizinan resmi perusahaan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta subsidiair Pasal 604 jo. pasal terkait dalam UU yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here