Bojonegoro, restorasihukum.com – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 50 kilogram di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, pelaku berinisial JI (49) melakukan pemindahan isi tabung menggunakan selang regulator yang disambungkan ke mulut masing-masing tabung, lalu dijual kembali kepada konsumen.
Kasus ini terbongkar setelah Satreskrim menerima informasi dari masyarakat pada awal Mei 2026. Setelah penyelidikan, petugas mendatangi rumah tersangka pada Rabu (13/5/2026) pukul 18.00 WIB dan mencium bau gas LPG dari bangunan samping rumah.
Polisi mengamankan JI bersama barang bukti berupa:
- 5 set selang regulator
- 13 tabung LPG non subsidi 50 kg
- 102 tabung LPG subsidi 3 kg berisi
- 138 tabung LPG kosong
- Segel, karet seal, timbangan, satu unit truk, dan sejumlah alat pendukung pengoplosan
AKBP Afrian menegaskan, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan. Pelaku mengaku mempelajari teknik pengoplosan melalui tutorial di media sosial.
Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.(Red)














