Berantas Kejahatan, Polri Tangkap 14 Buronan Interpol Sepanjang 2025

0
47

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah berhasil menangkap dan menyerahkan 14 buronan Interpol yang masuk dalam daftar Red Notice sepanjang tahun 2025. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri yang digelar di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Astamaops Kapolri, Komjen Fadil Imran, mengungkapkan bahwa “kinerja penegakan hukum internasional 2025, 14 buronan yang masuk dalam daftar Red Notice telah ditangani.”

Selain itu, Polri juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, Divisi Hubinter Polri telah menerbitkan sebanyak 35 Red Notice untuk melacak buronan yang memiliki kasus internasional.

Tak hanya itu, Polri mencatat ada 13 kasus penanganan buron yang melibatkan pelarian ke luar negeri. Operasi ini dilakukan dengan kerjasama lintas negara untuk menangkap dan memulangkan pelaku tindak pidana internasional.

Lebih lanjut, Polri juga mengungkapkan adanya enam kasus ekstradisi antar-pemerintah yang berhasil ditangani sepanjang tahun 2025.

Selain itu, untuk misi kemanusiaan, Polri berhasil memulangkan 810 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban atau pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari luar negeri.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional dan penegakan hukum lintas negara.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here