Pasuruan,restorasihukum.com – Sesuai aturan tempat jualan dipasar tidak boleh disewakan apalagi sampai dijual dalam arti dikomersilkan karena itu merupakan aset negara. Akan tetapi, masih saja ditemukan para pedagang menyewakan, bahkan yang lebih parah lagi sampai menjualnya hingga ratusan juta perkios.
Kepala dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Pasuruan melalui PPTkom Syaifudin Zuhri saat ditemui ungkap fakta yuridis dari media restorasihukum.com beberapa waktu lalu mengatakan disperindag akan keluarkan aturan baru yaitu akan mempersulit proses balik nama.
“Memang sering ditemukan kios di sewakan atau dijual oleh pedagang dan itu tanpa sepengetahuan pihak pasar. Tau-tau sudah ganti pemillik pas waktu balik nama. Makanya, kami buat aturan untuk proses balik nama akan dipersulit,” kata kaji Udin pangilan akrabnya.
Dengan aturan tersebut, kata Kaji Udin, pedagang yang terlanjur membeli kios terpaksa akan mengembalikan ke pemiliknya, karena tidak bisa balik nama.
“Dengan proses balik nama dipersulit, otomatis para pedagang tidak akan lagi mengkomersialkan tempatnya karena tidak akan ada yang membelinya,” cetusnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya aturan itu, tidak ada lagi tempat jualan, baik los, kios, toko dan bedak di perjual belikan oleh pedagang,” pungkasnya. (sy)















