Jakarta,restorasihukum.com – Hermeneutika hukum dinilai sebagai instrumen penting yang dapat digunakan hakim dalam menafsirkan makna di balik teks hukum, guna memastikan putusan yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga mencerminkan keadilan sosial.
Hal tersebut mengemuka dalam paparan yang disampaikan pada Jumat (29/8) oleh Humas Mahkamah Agung, menyoroti pentingnya pendekatan interpretatif dalam penegakan hukum, khususnya di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam konteks hukum, hermeneutika hadir sebagai jembatan untuk menafsirkan norma hukum yang tidak selalu secara eksplisit menjawab kompleksitas perkara di lapangan. Bagi hakim PTUN, pengetahuan menjadi fondasi utama dalam praktik hermeneutika agar penafsiran yang dilakukan mampu mengungkap makna hukum yang hidup di tengah masyarakat.
“Tanpa pengetahuan yang cukup, hermeneutika kehilangan arah. Namun dengan penguasaan intelektual dan moral, hakim mampu menafsir hukum secara adil, seimbang, dan menyeluruh,” demikian pernyataan resmi Humas MA.
Hermeneutika dianggap relevan dalam menghadapi keterbatasan pemahaman terhadap ucapan, teks, dan simbol yang bersifat sektoral. Dalam beberapa perkara, pendekatan ini menjadi bantuan pedagogis yang memungkinkan hakim memahami konteks melalui dialog kritis dan rasional.
Lebih jauh, pendekatan hermeneutis tidak semata digunakan saat norma dan realitas hukum mengalami kebuntuan. Mengutip filsuf hukum Gadamer, hermeneutika justru merupakan dasar dalam membangun kesatuan cara pandang hukum secara utuh dan presisi.
Hakim juga didorong untuk menghindari penalaran yang semata tekstual dan formalistik. Dalam hal ini, pengetahuan, integritas moral, serta sensitivitas terhadap ketidakadilan menjadi kunci dalam menafsir dan memutus perkara secara adil.
Sebagaimana dikemukakan oleh akademisi Asmoro Achmadi, putusan ideal setidaknya memenuhi lima unsur utama: sistematis, koheren, konsepsional, rasional, dan sinoptik. Kelima unsur ini menjadi landasan agar putusan tidak hanya memenuhi aspek hukum, namun juga mengedepankan keadilan substansial dan sosial.
Hermeneutika juga memiliki hubungan erat dengan pendekatan hukum progresif, yang mendorong hakim untuk bersikap responsif terhadap dinamika sosial dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Hermeneutika adalah metode, hukum progresif adalah arah. Keduanya berpadu untuk menghasilkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermakna bagi masyarakat,” lanjut keterangan MA.
Dalam pendekatan ini, hakim juga berperan sebagai mujtahid, yakni penafsir aktif yang mengedepankan integritas intelektual dan ketajaman nurani dalam menilai keadilan.
Putusan yang progresif bukan berarti bertentangan dengan kepastian hukum, melainkan menyeimbangkannya secara harmonis demi perlindungan hak-hak masyarakat secara menyeluruh.(Red)











