Pasuruan, restorasihukum.com – Pemerintah kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan akan melakukan pendataan ulang atau Inventarisasi seluruh aset pasar yang berada di kabupaten Pasuruan.
Hal tersebut dilakukan, karena adanya permintaan dari ketua komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Setiya Wardana, setelah adanya dugaan jual beli lapak di wisata pasar Cheng Hoo yang ada di Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Komisi II DPRD kabupaten Pasuruan lansung memanggil Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan guna memberikan keterangan terkait aset pasar yang ada di Kabupaten Pasuruan pada Rabu (20/5/2026) di ruang rapat komisi.
DPRD mendesak Diskoperindag Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan pendataan ulang atau inventarisasi seluruh aset pasar yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Langkah ini diambil karena banyaknya aset yang lepas dari pencatatan resmi, sehingga retribusi dan potensi sewa tidak masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II Agus Setiya Wardana meminta dinas terkait untuk turun langsung melakukan pendataan ulang, penertiban, dan pembaruan dokumen legalitas.
“Pendataan bertujuan menghentikan kebocoran retribusi akibat oknum tak bertanggung jawab yang menguasai aset tanpa menyetorkan pemasukan ke daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wardana menyampaikan, hingga kini masih ada beberapa permasalahan yang harus dicarikan solusi. Salah satunya penguasaan aset-aset daerah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai aset daerah yang harusnya bisa berkontribusi PAD, namun karena dikuasai oleh orang lain, akhirnya tidak membayar menjadi PAD,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Taufiqul Ghoni saat dikonfirmasi menyatakan akan melakukan pendataan yang diminta oleh pihak Komisi II terkait aset daerah yang ada di pasar.
“Kami diberi waktu hingga senin depan untuk data ulang aset-aset yang milik Pemkab Pasuruan agar para penyewa hak guna usaha sudah habis masa sewanya akan kami data lagi” ujarnya.
Beliau juga menambahkan apabila terdapat penyewa yang hak gunanya habis atau tidak diperpanjang lagi maka akan disewakan ke penyewa baru.
“Jika para penyewaan tidak mau mengurus untuk perpanjangan, akan kami alih ke penyewa baru agar aset tersebut bisa menyerap PAD Kabupaten Pasuruan,” tegasnya. (Sy)











