Kas Daerah Jebol Rp389 Miliar, Temuan BPK Sorot Tata Kelola Keuangan Ciamis 2024

0
3

CIAMIS, restorasihukum.com – Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis TA 2024 mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan APBD. Temuan tersebut kini menjadi sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pimpinan daerah.

Berdasarkan dokumen LHP BPK, terdapat dua temuan utama terkait penyimpangan penggunaan dana transfer dan pengelolaan kas daerah dengan total nilai mencapai Rp389,18 miliar.

Temuan BPK: Dana Earmarked Dialihkan, Kas Jebol
1. Penggunaan dana transfer tidak sesuai peruntukan*: Sekitar Rp191,21 miliar dana transfer yang telah memiliki tujuan khusus digunakan untuk membiayai kegiatan lain di luar peruntukan.
2. Selisih kekurangan kas*: Terdapat kekurangan kas sebesar Rp197,97 miliar akibat penggunaan dana earmarked untuk kebutuhan belanja lain.

Selain itu, BPK juga mencatat defisit APBD yang membengkak, realisasi belanja tidak memperhatikan kemampuan keuangan daerah, lemahnya pengawasan kas, tidak optimalnya implementasi SIPD, serta proyek dengan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi.

Persoalan tersebut tersebar di sejumlah OPD, meliputi BPKD, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, RSUD, dan perangkat daerah lainnya.

Sorotan ke LHKPN Bupati dan Sekda
Seiring temuan BPK, publik menyorot Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Bupati dan Sekda Ciamis.

Berdasarkan data LHKPN yang diumumkan KPK:
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya*: Kekayaan tercatat Rp11,87 miliar pada 2020, naik menjadi Rp15,99 miliar pada 2022, dan Rp14,78 miliar pada laporan akhir jabatan 2023 setelah dikurangi utang Rp1,2 miliar. Laporan periodik 2024 dan 2025 belum dipublikasikan.
Sekda Ciamis Andang Firman Triyadi*: Kekayaan Rp1,372 miliar pada 2021 saat menjabat Kepala Dinas PUPRP, turun menjadi Rp950 juta pada 2022, kemudian Rp1,17 miliar pada 2023. Setelah menjabat Sekda, kekayaan tercatat Rp1,114 miliar pada 2024 dan Rp1,181 miliar pada 2025.

Mantan Pengurus HMI Cabang Ciamis, Siraj Naufal, menyatakan persoalan bukan pada besaran harta, melainkan kewajiban transparansi pejabat publik di tengah persoalan fiskal daerah.

Desakan Pendalaman Hukum
Direktur Indonesia Anti Corruption Network Igrissa Majid menilai temuan BPK tidak dapat lagi dikategorikan sebagai kesalahan administratif biasa. Menurutnya, posisi Bupati sebagai pemegang otoritas pemerintahan daerah dan Sekda sebagai pengendali birokrasi dan kebijakan fiskal menjadikan keduanya relevan untuk ditelusuri.

“Ketika persoalannya menyangkut pengelolaan APBD, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, persoalan kas daerah, dan proyek bermasalah, maka penegak hukum harus melakukan pendalaman, karena ini arahnya sudah termasuk korupsi,” ujar Igrissa.

HMI Cabang Ciamis dan IACN menyatakan tengah menyiapkan kajian dan telaah atas temuan BPK untuk dilaporkan ke KPK dalam waktu dekat.

Catatan Redaksi
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Ciamis, Bupati Ciamis, dan Sekda Ciamis belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab selama 2×24 jam sejak berita ini terbit sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Ungkap Fakta Yuridis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here