Jakarta, restorasihukum.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyerahkan daftar barang bukti serta laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau dokumen audit keuangan lainnya, kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
Perintah tersebut disampaikan hakim anggota Sunoto dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/01/2026).
“Ini untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil (fair trial) dan dalam melakukan pembelaan, termasuk pembuktian terbalik, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tipikor serta demi kelancaran pemeriksaan perkara,” ujar Sunoto.
Pernyataan majelis hakim itu merupakan respons atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Nadiem. Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai berkas perkara tidak lengkap karena kliennya tidak menerima daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP.
Menanggapi dalil tersebut, Sunoto menjelaskan bahwa JPU dalam pendapatnya menyatakan dokumen-dokumen tersebut akan disampaikan pada tahap pemeriksaan pembuktian di persidangan.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit dalam berkas perkara tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima. Pasalnya, syarat surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dan tidak mensyaratkan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut sebagai bagian dari dakwaan.
“Dengan demikian, perlawanan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan atau menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim juga menolak nota keberatan Nadiem karena menilai berbagai keberatan formil yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu tidak cukup beralasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi. Majelis berpendapat keberatan tersebut lebih menyangkut aspek pembuktian yang seharusnya dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun berdasarkan hasil perhitungan BPKP.
Jaksa menilai korupsi dilakukan antara lain melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara meliputi Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB tersebut disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dugaan tersebut turut dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Red)










