Lamongan, restorasihukum.com – Truk Tangki Diamankan Satlantas Polres Lamongan setelah alami kecelakaan tunggal dan kuat dugaan tak miliki izin transporter PT Sinar Bacan Khatulistiwa.
Kecelakaan Truk Tangki milik PT Sinar Bacan Khatulistiwa yang terperosok di perlintasan Kereta Api KM 167+6/7 petak jalan antara Stasiun Pucuk-Gembong atau lintas jalur utara antara Surabaya Pasar Turi-Bojonegoro diamakan Satlantas Polres Lamongan.
AKP Danu Anindhito Kuncoro Putro selaku Kasatlantas Polres Lamongan menyampaikan dari kejadian tersebut pihaknya amankan truk tangki beserta sopirnya.
“Benar mas, untuk yang diamankan truknya, kalau untuk minyaknya kemarin kosong itu, jadi nggak ada muatannya,” ujar Perwira Alumni Akpol 2008 ini, Kamis (26/12/2019).
Sebelumnya, diduga sopir tangki mengantuk dan melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa menguasai kemudi. Truk oleng dan sopir banting stir ke kanan melewati jalur berlawanan hingga masuk parit kemudian naik di atas rel kereta api.
Berdasarkan Informasi dari Pertamina, PT Sinar Bacan Khatulistiwa bukan merupakan Agen/Transportir dari Pertamina.
“Baru kita cek ke temen Patra Niaga, PT Sinar Bacan Khatulistiwa nggak ada datanya. Dia bukan agen milik Pertamina,” kata Rustam, Unit Manager Com, CSR MOR V Jatimbalinus, (26/12).
Truk Tangki PT Sinar Bacan Khatulistiwa memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis HSD/Solar ini diduga tidak miliki izin Transportir.
PT Sinar Bacan Khatulistiwa juga melakukan pengiriman disebuah gudang terletak di Surabaya, masuk wilayah hukum Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (red/tjan)













