Jakarta, restorasihukum.com – Tidaklah adil apabila seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan rekannya yang melakukan perbuatan yang sama namun menerima hukuman lebih ringan. Ketimpangan seperti ini mencederai prinsip keadilan yang menjadi tujuan utama dari pembentukan hukum.
Hukum dibentuk untuk mewujudkan tiga pilar utama: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketiganya, sebagaimana dirumuskan oleh Gustav Radbruch, harus saling melengkapi dan memperkuat. Hukum tidak hanya tercermin dari norma tertulis yang disusun oleh lembaga legislatif, tetapi juga dari hukum yang tumbuh melalui putusan pengadilan.
Salah satu perwujudan nilai-nilai tersebut adalah prinsip equality before the law, atau persamaan di hadapan hukum. Prinsip ini telah menjadi bagian dari norma universal yang dijamin dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 26 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) tahun 1966. Di Indonesia, prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum seharusnya diterapkan secara konsisten, termasuk dalam putusan pidana. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang sama, yang dapat menimbulkan kesan ketidakadilan. Meskipun hakim memiliki independensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, penjatuhan hukuman yang berbeda dalam kasus dengan karakteristik serupa tetap menjadi perhatian serius.
Jika dalam satu perkara pidana yang melibatkan lebih dari satu terdakwa—baik yang diperiksa secara bersama-sama maupun terpisah—terbukti bahwa para terdakwa melakukan perbuatan pidana dengan kualitas yang sama, maka putusan pemidanaan seharusnya tidak menunjukkan perbedaan yang mencolok.
Secara hukum, Pasal 263 Ayat (1) KUHAP memberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (kecuali putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum). Permohonan ini dapat diajukan berdasarkan alasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHAP, yakni adanya novum (bukti baru), adanya kekhilafan hakim, atau kekeliruan nyata.
Dalam konteks ini, disparitas pidana telah dijadikan alasan yang sah untuk mengajukan PK, sebagaimana tercermin dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 28 PK/Pid.Sus/2019. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menilai bahwa kedua terpidana melakukan kejahatan atas dasar kehendak dan kerja sama yang erat. Maka dari itu, perbedaan hukuman yang mencolok dinilai tidak adil dan menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata dari judex juris (hakim kasasi). Oleh karena itu, PK dikabulkan.
Demikian pula dalam Putusan No. 163 PK/Pid.Sus/2019, Mahkamah Agung menyoroti ketidakadilan yang timbul akibat perbedaan hukuman pada pelaku dalam perkara yang sama namun ditangani secara terpisah. Majelis Hakim menyatakan bahwa perbedaan hukuman tersebut mencerminkan kekeliruan nyata dari hakim sebelumnya dan oleh sebab itu, permohonan peninjauan kembali dikabulkan.
Kedua putusan PK ini telah menjadi landmark decision dan dimasukkan ke dalam Kompilasi Kaidah Hukum yang terdapat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dan dapat diakses secara daring. Putusan-putusan tersebut menjadi pedoman penting bagi hakim dalam menilai kesetaraan putusan dalam perkara yang serupa.
Tulisan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi para penegak hukum, khususnya hakim dalam memutus perkara pidana yang melibatkan lebih dari satu pelaku, agar prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan. Selain itu, informasi ini juga dapat memperkaya wawasan akademisi dan mahasiswa hukum dalam memahami pentingnya konsistensi dan keadilan dalam putusan pengadilan. (Red)













