Surabaya, restorasihukum.com – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di seluruh tingkatan lembaga peradilan. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi tindakan yang merusak citra peradilan dan mengecewakan masyarakat.
Menurutnya, mewujudkan badan peradilan yang agung adalah tanggung jawab bersama semua hakim dan aparatur pengadilan, baik di Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, maupun tingkat pertama. Hal tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata, seperti menjalankan tugas sesuai hukum dan prosedur yang berlaku, menjaga integritas di dalam dan luar kedinasan, serta mematuhi kebijakan lembaga.
Pengadilan tingkat banding, termasuk PT Surabaya, memiliki peran strategis sebagai garda terdepan Mahkamah Agung dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan negeri. Mereka memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan delapan nilai utama Mahkamah Agung RI.
PT Surabaya secara konsisten mengawasi perilaku aparatur peradilan, termasuk dalam penerapan kode etik dan aturan hukum. Pengawasan juga mencakup kepatuhan terhadap surat edaran Dirjen Badilum mengenai pedoman hidup sederhana, mengingat gaya hidup berlebihan dapat membuka celah terjadinya pelanggaran hukum dan etika.
Sebagai bagian dari upaya pembinaan, PT Surabaya melakukan kunjungan langsung ke satuan kerja di wilayah hukumnya, salah satunya ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kelas 1B, pada Kamis (3/7). Dalam kunjungan tersebut, Ketua PT Surabaya didampingi oleh Panitera Marten Teny Pietersz, S.Sos., S.H., M.H.
Dalam arahannya, Ketua PT Surabaya meminta seluruh elemen di PN Kediri—dari pimpinan hingga pegawai—untuk menjauhi praktik KKN serta bekerja secara profesional, demi mewujudkan keadilan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tiga Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat Ketua MA Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, pengadilan diminta menjalankan sistem digitalisasi melalui e-court dan e-berpadu sebagaimana diamanatkan oleh MA, guna memberikan kemudahan akses hukum yang merata dan berkeadilan.
“Saya tegaskan kembali, jangan ada lagi perilaku yang merusak nama baik peradilan. Mari kita jalankan tugas dengan menjunjung aturan dan menerapkan hidup sederhana, menjauh dari praktik koruptif,” ujarnya.
Usai memberikan pembinaan, Ketua PT Surabaya dan rombongan meninjau langsung pelayanan dan administrasi di PN Kediri. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh keluarga besar pengadilan setempat.
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda rutin PT Surabaya dalam menanamkan nilai-nilai integritas, independensi peradilan, dan pola hidup sederhana di seluruh satuan kerja di bawah kewenangannya. (Red)












