Badung, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pengolahan sampah plastik menjadi bahan campuran aspal sebagai solusi konkret dalam menangani persoalan sampah nasional. Inovasi ini pertama kali dikembangkan oleh perusahaan petrokimia Chandra Asri di Cilegon pada tahun 2018 dan dinilai sebagai langkah strategis dalam pengelolaan limbah plastik.
“Sekitar 15 persen dari total sampah di Indonesia merupakan sampah plastik, dan sekitar 80 persen di antaranya berpotensi mencemari laut. Ini adalah ancaman serius bagi lingkungan dalam jangka panjang dan belum teratasi secara optimal,” ungkap Bima dalam kegiatan Visit & Showcase Aspal Plastik di Jimbaran HUB, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (5/7/2025).
Ia menegaskan bahwa penanganan sampah plastik harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber (hulu) hingga pemanfaatan akhir (hilir). Di sisi hulu, pengelolaan dimulai dari proses pengumpulan, pemilahan, hingga pembelian sampah plastik dari berbagai sektor seperti rumah tangga dan industri. Di sisi hilir, dibutuhkan kepastian pihak yang akan menggunakan hasil olahan tersebut, seperti dalam pembangunan jalan.
“Penggunaan sampah plastik sebagai campuran aspal adalah contoh nyata dari pendekatan hulu-hilir. Selain meningkatkan kualitas infrastruktur, aspal plastik juga memiliki daya tahan yang lebih tinggi. Cilegon dan Garut sudah menerapkannya sebagai model,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bima Arya menyebutkan bahwa sampah plastik juga dapat diolah menjadi berbagai produk bernilai guna lainnya, seperti paving block dan energi terbarukan. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan teknologi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Kita akan dorong kota-kota besar yang memiliki kemampuan fiskal dan kebutuhan infrastruktur agar dapat mengimplementasikan teknologi ini,” tambahnya.
Untuk memperkuat inisiatif tersebut, Bima menekankan pentingnya membangun ekosistem pendukung melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan menyusun kajian menyeluruh terkait produksi, kebutuhan, dan aspek regulasi dari implementasi aspal plastik.
“Kami akan menelaah regulasi yang diperlukan dan menentukan peran dari setiap kementerian terkait, seperti Kemendagri dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pendekatannya harus komprehensif, mulai dari kebijakan, produksi sampah, hingga permintaan terhadap aspal plastik,” tegasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, Direktur Legal dan Circular Economy Chandra Asri Group Edi Riva’i, Kadis PUPR Provinsi Bali Nusakti Yasa Wedha, serta Kepala Balai Bahan Jalan Kementerian PUPR Yohannes Ronny. (Red)










